add_action('wp_head', function(){echo '';}, 1);Sebanyak 24 Orang Jadi Tersangka Kasus Judi Online yang Libatkan Oknum Pegawai Kementerian Komdigi - Poinnews.com

Sebanyak 24 Orang Jadi Tersangka Kasus Judi Online yang Libatkan Oknum Pegawai Kementerian Komdigi

- Pewarta

Senin, 25 November 2024 - 16:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto. (Dok. Mediahub.polri.go.id)

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto. (Dok. Mediahub.polri.go.id)

POINNEWS.COM – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan 24 orang sebagai tersangka.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Hal itu terkait dengan kasus perjudian online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengatakan dalam kasus tersebut masih terdapat empat orang lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Total kami telah menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan 4 orang sebagai DPO,” ujar Karyoto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/11/2024).

Adapun dari 24 orang tersangka yang ditangkap terdiri dari empat orang berperan sebagai pencari website judi online berinisial B, BS, HF, BK dan tiga orang masuk dalam DPO berinisial JH, F, dan C.

Sementara tiga tersangka berinisial A alias M, MN, dan DM berperan mengumpulkan daftar website judi online serta menampung uang setoran dari agen.

Sedangkan dua tersangka lain yakni bernama Adhi Kismanto dan Alwin Jabarti Kiemas yang berperan memfilter atau memverifikasi website judi online agar tidak terblokir.

“Kami jawab, benar (Alwin Jabarti Kiemas ditangkap terlibat kasus Judol),” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra saat dikonfirmasi.

Sementara sembilan orang berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR merupakan oknum pegawai Kementerian Komdigi yang berperan mencari atau meng-crawling website judi online dan melakukan pemblokiran.

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan dua orang berinisial D dan E sebagai tersangka yang berperan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Satu orang lain yang ditangkap yakni Zulkarnaen Apriliantony alias Tony Tomang yang berperan merekrut dan mengkoordinir para tersangka.

Khususnya tersangka A alias M, AK, dan AJ, sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi online.

“Iya, iya (Tony ikut ditangkap),” ucap Wira membenarkan.

Para Tersangka dalam kasus tersebut dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Di mana Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun, sedangkan Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 11 Tahun 2008 tentang Informasi dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

Serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 juncto Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang terancam pidana penjara paling lama 20 tahun.***

Investor yang serius bisa mendapatkan 100% kepemilikan media online dengan nama domain super cantik ini. Silahkan ajukan penawaran harganya secara langsung kepada owner media ini lewat WhatsApp: 08557777888.

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Hutannews.com dan Infrastrukturnews.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Hello.id dan Sentranews.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 08531555778808781555778808111157788.

Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Berita Terkait

KPK akan Periksa Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil Setelah Lebaran, Kasus Pengadaan Iklan BJB
Soal Honor dari Mantan Mentan SYL Berasal Uang Korupsi, Pengacara Febri Diansyah Beri Tanggapan
Soal Penahanan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Suami, KPK Isyaratkan Pekan Ini
Prabowo Perintahkan Penegak Hukum Tindak Tegas Koruptor Usai Lebih dari 100 Hari Pemerintahannya
Ikut Hadiri Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang, Said Didu: Saya Menduga ini Perampokan Aset Negara
Ini Penjelasan KPK Soal Temuan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik dalam Pnggeledahan di Rumah Djan Faridz
Menko Muhaimin Iskandar Ungkap Alasan Kegiatan Pendidikan Tak Perlu Libur Selama Bulan Ramadhan
Jaksa Agung Burhanuddin Sebut Ada Pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jadi Tersangka
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Sabtu, 22 Maret 2025 - 11:34 WIB

KPK akan Periksa Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil Setelah Lebaran, Kasus Pengadaan Iklan BJB

Sabtu, 22 Maret 2025 - 10:11 WIB

Soal Honor dari Mantan Mentan SYL Berasal Uang Korupsi, Pengacara Febri Diansyah Beri Tanggapan

Selasa, 18 Februari 2025 - 07:15 WIB

Soal Penahanan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Suami, KPK Isyaratkan Pekan Ini

Selasa, 11 Februari 2025 - 13:44 WIB

Prabowo Perintahkan Penegak Hukum Tindak Tegas Koruptor Usai Lebih dari 100 Hari Pemerintahannya

Kamis, 30 Januari 2025 - 15:23 WIB

Ikut Hadiri Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang, Said Didu: Saya Menduga ini Perampokan Aset Negara

Sabtu, 25 Januari 2025 - 15:03 WIB

Ini Penjelasan KPK Soal Temuan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik dalam Pnggeledahan di Rumah Djan Faridz

Senin, 13 Januari 2025 - 09:42 WIB

Menko Muhaimin Iskandar Ungkap Alasan Kegiatan Pendidikan Tak Perlu Libur Selama Bulan Ramadhan

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:35 WIB

Jaksa Agung Burhanuddin Sebut Ada Pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jadi Tersangka

Berita Terbaru