POINNEWS.COM – Saat ini total sebanyak 25 laporan polisi yang sudah dibuat dan dilayangkan ke kepolisian terkait dugaan ujaran kebencian Rocky Gerung.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakaan, puluhan laporan itu tersebar di Bareskrim Polri dan Polda jajaran.
“Saat ini ada 25 Laporan Polisi yang ada di Bareskrim dan Polda jajaran,” ujar Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya, baru-baru ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
25 laporan yang dibuat dan dilayangkan ke polisi terdiri dari:
Baca artikel lainnya di sini: Menteri Pertahanan Prabowo Subianto Angkat Suara Terkait Kritikan Pengamat Politik Rocky Gerung
1. 2 laporan di Bareskrim Polri,
2. 4 laporan di Polda Metro Jaya,
3. 3 laporan di Polda Sumatera Utara,
Baca Juga:
Hisense Luncurkan Materi Iklan Piala Dunia FIFA 2026™, Dekatkan Penggemar Lewat Inovasi Teknologi
4. 11 laporan di Polda Kalimantan Timur,
5. 3 laporan di Polda Kalimantan Tengah,
6. 2 laporan di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Saat ini Bareskrim dan Polda yang menerima laporan sedang melaksanakan penyelidikan,” kata Djuhandhani.
Adapun seluruh laporan polisi di seluruh Polda perihal kasus Rocky Gerung tersebut akan ditarik seluruhnya penanganannya ke Bareskrim Polri.
“15 Laporan sudah diterima Pidum (Pidana umum),” ucapnya.
Baca Juga:
Pameran Kanton ke-139 mencetak rekor baru dalam jumlah kehadiran pembeli luar negeri
Hisense Luncurkan XR10: Proyektor Premium yang Hadirkan Pengalaman Sinematik di Rumah
“Now Is Your Spark”: Huawei Dukung Pengguna Kendalikan Hidup dengan Teknologi untuk Seluruh Skenario
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri akan menarik seluruh laporan polisi (LP) dan juga Pengaduan.
Yang berkaitan dengan dugaan penyebaran berita bohong hingga ujaran kebencian dengan terlapor Rocky Gerung.
“Teknis lebih lanjut tentu saja beberapa LP dan pengaduan ini akan kita tarik ke Bareskrim untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Djuhandhani kepada wartawan, Jumat (4/8/2023).
“Kita tidak membedakan itu laporan polisi atau pengaduan karena dua-duanya ini menjadi dasar kita melaksanakan penyelidikan lebih lanjut,” ucap Djuhandhani.***
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.












