Solidaritas Keluarga Besar Sulawesi Selatan Nyatakan Penolakan Terhadap Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo

- Pewarta

Kamis, 16 Maret 2023 - 10:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo. (Instagram.com/@divpropampolri)

Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo. (Instagram.com/@divpropampolri)

POINNEWS.COM – Solidaritas Keluarga Besar Sulawesi Selatan etnis Toraja, Makassar, dan Bugis menyatakan penolakan terhadap vonis hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Mewakili kelompok tersebut sekaligus sebagai Ketua Yayasan Keturunan Tomanurung Sulawesi Selatan Annar Salahuddin Sampetoding menegaskan bahwa pihaknya menghargai keputusan pengadilan dalam perkara tersebut berdasarkan penghormatan terhadap institusi pengadilan.

“Meski demikian, kami menganggap bahwa vonis mati terhadap saudara kami Ferdy Sambo sangatlah berlebihan.”

“Bahwa betul beliau bersalah, tetapi apakah hukuman mati adalah vonis yang tepat?” kata Annar dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu 15 Maret 2023.

Artikel ini dikutip dari media online Bisnispost.com, salah satu portal berita nasional terbaik di Indonesia. Terima kasih.

Kelompok tersebut juga menilai hukuman tersebut dijatuhkan demi memenuhi keinginan masyarakat tertentu semata dan bukan atas dasar keadilan substantif dengan mempertimbangkan aspek-aspek yang muncul di persidangan.

Annar mengingatkan bahwa Ferdy Sambo telah menyatakan kejadian penembakan ini tidak berdiri sendiri begitu saja tanpa sebab.

Kelompok itu juga meyakini bahwa apa yang dilakukan Ferdy Sambo semata-mata untuk membela harkat dan martabat pribadi keluarganya.

Annar menyebutkan bahwa dalam budaya masyakarat Sulsel etnis Toraja, Makassar, dan Bugis terdapat prinsip Siri’ Na Pacce, yakni rasa malu dan kepedihan yang sangat mendalam untuk menjunjung tinggi harkat dan martabat keluarga.

“Siapa pun bisa saja melakukan tindakan apa pun untuk membela harkat dan martabat keluarga dan pribadinya tersebut, yang harus dilakukan sendiri tanpa terwakilkan,” katanya.

Kelompok itu juga menyayangkan tidak adanya pertimbangan yang meringankan terhadap Ferdy Sambo, meski yang bersangkutan yang telah mengaku salah dan berkali-kali meminta maaf serta bersikap sopan selama proses persidangan.

Lebih lanjut, Annar menyampaikan bahwa Ferdy Sambo dan keluarganya sudah mendapat hukuman sosial yang teramat berat dari masyarakat Indonesia jauh sebelum vonis pengadilan.

“Sejujurnya (ini) membuat kami semua terpukul amat sangat dalam.”

“Penghakiman sosial oleh masyarakat ini jauh lebih dahsyat dari hukuman fisik karena menyentuh jantung jiwa dan spirit keluarga, terutama anak-anak yang terbilang masih kecil dan pasti sangat tergoncang atas cemoohan, cibiran, dan cacian dari masyarakat,” katanya.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Annar mengingatkan bahwa Ferdy Sambo tidak dilahirkan sebagai seorang penjahat sebagaimana perlakuan yang diterima dari masyarakat saat ini, mengingat ia telah mengabdi selama 28 tahun kepada negara dan bangsa melalui institusi Polri.

Kelompok itu mempertanyakan mengapa tidak ada pertimbangan ampunan kepada Ferdy Sambo atas berbagai prestasinya seperti enam pin emas Kapolri serta Bintang Bhayangkara Pratama dari Presiden RI.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Annar menegaskan bahwa pihaknya meyakini masih ada keadilan yang bisa didapatkan Ferdy Sambo, yang saat ini tengah mengajukan banding.

“Atas dasar keadilan dan kemanusiaan, hukuman mati adalah sesuatu yang sangat berlebihan dan karena itu pantas ditolak.”

Investor yang serius bisa mendapatkan 100% kepemilikan media online dengan nama domain super cantik ini. Silahkan ajukan penawaran harganya secara langsung kepada owner media ini lewat WhatsApp: 08557777888.

“Semoga para hakim pengadilan banding mempertimbangkan semua aspek tersebut, sehingga keadilan sesungguhnya bisa diperoleh juga oleh saudara kami Ferdy Sambo,” katanya.

Kelompok itu juga menyoroti Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD yang dinilai kerap berbicara di luar kepantasan dan kepatutan berkenaan kasus Ferdy Sambo hingga membuat pemberitaan menjadi liar.

“Kami mengimbau agar Pak Mahfud tidak terlalu jauh mencampuri atau mengintervensi pengadilan yang harus berjalan independen dan imparsial,” kata Annar.

Selain itu, mengatasnamakan Solidaritas Keluarga Besar Sulsel etnis Toraja, Makassar, dan Bugis, Annar meminta kepada Presiden Joko Widodo memaafkan tindakan Ferdy Sambo yang disebut spontan dan tidak disengaja.

“Yang kami yakini (dilakukan) atas dasar Siri’ Na Pacce’, budaya yang sangat sakral dan sangat dijunjung tinggi oleh masyarakat Sulawesi Selatan,” ujar Annar.

Dalam kesempatan sama, perwakilan lain kelompok tersebut, Lusia Mangiwa, menyinggung tindakan Brigadir J sebagai penyeb terjadinya pelanggaran hukum oleh Ferdy Sambo.

“Karena perlakuan saudara kita Yosua dan itu dia melakukan di rumah bapak Ferdy Sambo maka wajib bapak Ferdy Sambo itu mempertahankan harkat dan martabatnya,” katanya.

Lusia merujuk pada dugaan pelecehan seksual oleh Yosua terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

Saat memaparkan pertimbangan vonis yang dibacakan pada 13 Februari 2023, Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso menyatakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa Yosua telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau bahkan perbuatan yang lebih dari itu kepada Putri Candrawathi.

Selain itu, Wahyu juga mengatakan bahwa unsur perencanaan pembunuhan Brigadir J telah terbukti.

Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim PN Jaksel, yang menyatakan yang bersangkutan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo juga dinilai terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara, Ricky Rizal Wibowo 13 tahun penjara, dan Richard Eliezer yang semula dituntut 12 tahun penjara dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal Wibowo telah mengajukan banding atas putusan tersebut.

Demikian juga Kejaksaan Agung RI mengajukan banding atas putusan PN Jaksel terhadap Ferdy Sambo dkk.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dijadwalkan membacakan putusan perkara banding atas nama terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal pada sidang terbuka tanggal 12 April 2023.***

Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Poinnews.com, semoga bermanfaat.

Berita Terkait

Menko Muhaimin Iskandar Ungkap Alasan Kegiatan Pendidikan Tak Perlu Libur Selama Bulan Ramadhan
Jaksa Agung Burhanuddin Sebut Ada Pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jadi Tersangka
Bersama Trump, Jinping, dan Putin, Prabowo Masuk Daftar 10 Pemimpin Dunia yang Bakal Berpengaruh 2025
Soal Wacana Pemberian Tuntutan hingga 50 Tahun oleh Jaksa Penuntut Umum, Ini Tanggapan Kejaksaan Agung
Wamenkomdigi Angga Raka Prabowo Pastikan Jaringan Seluler Warga Lancar saat Libur Tahun Baru
KPK Geledah Kantor Otoritas Jasa Keuangan Terkait Kasus Korupsi Penyaluran Dana CSR Bank Indonesia
Ribuan Mahasiswa Indonesia Hadiri Sesi dengan Prabowo Subianto di Kairo: Membangkitkan Semangat
Persrilis.com Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025, Raih Prestasi dan Pencapaian yang Lebih Baik Lagi!
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 09:42 WIB

Menko Muhaimin Iskandar Ungkap Alasan Kegiatan Pendidikan Tak Perlu Libur Selama Bulan Ramadhan

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:35 WIB

Jaksa Agung Burhanuddin Sebut Ada Pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jadi Tersangka

Minggu, 5 Januari 2025 - 13:48 WIB

Bersama Trump, Jinping, dan Putin, Prabowo Masuk Daftar 10 Pemimpin Dunia yang Bakal Berpengaruh 2025

Rabu, 1 Januari 2025 - 11:40 WIB

Soal Wacana Pemberian Tuntutan hingga 50 Tahun oleh Jaksa Penuntut Umum, Ini Tanggapan Kejaksaan Agung

Sabtu, 28 Desember 2024 - 16:00 WIB

Wamenkomdigi Angga Raka Prabowo Pastikan Jaringan Seluler Warga Lancar saat Libur Tahun Baru

Sabtu, 21 Desember 2024 - 14:39 WIB

KPK Geledah Kantor Otoritas Jasa Keuangan Terkait Kasus Korupsi Penyaluran Dana CSR Bank Indonesia

Jumat, 20 Desember 2024 - 08:13 WIB

Ribuan Mahasiswa Indonesia Hadiri Sesi dengan Prabowo Subianto di Kairo: Membangkitkan Semangat

Kamis, 19 Desember 2024 - 13:41 WIB

Persrilis.com Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025, Raih Prestasi dan Pencapaian yang Lebih Baik Lagi!

Berita Terbaru