POINNEWS.COM – Firli Bahuri memastikan telah memperbaiki surat pengunduran dirinya sebagai Ketua KPK.
Sebelumnya, Surat permohonan pengunduran diri dari jabatan Ketua dan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan Firli Bahuri ditolak.
Ihwal informasi ini dikatakan Koordinator Staf Khusus Presiden (KSP) Ari Dwipayana.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
CHiQ Raih “AI Home Ecosystem Brand Award”, Hadirkan Pengalaman Gaya Hidup Cerdas Lewat Inovasi AI
Konferensi Promosi Pariwisata Budaya Henan dan Pameran Budaya Heluo Digelar di Indonesia
Hisense Perpanjang Kemitraan dengan UEFA sebagai Sponsor Resmi UEFA EURO 2028

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK belum bisa diproses lebih lanjut.”
“Karena dalam surat tersebut, Bapak Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri”.
Baca artikel lainnya di sini : Kasus Dugaan Pemerasan oleh Firli Bahuri, Polda Metro Tunggu Hasil Penelitian JPU Kejati DKI Jakarta
Baca Juga:
Gupshup Meluncurkan Voice AI Platform Mandiri, Memperluas Interaksi Percakapan ke Panggilan Telepon
Kehidupan yang Didukung AI: TCL Hadirkan Inovasi AI dalam Kehidupan Sehari-hari di IFA 2026
Hisense Perkenalkan Konsep “Companion Living” Berbasis AI di IFA 2026
“Tetapi menyatakan berhenti,” kata Ari Dwipayana kepada wartawan di Jakarta, Jumat 22 Desember 2023.
Menurut Ari, pernyataan berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU KPK.
Karena itu, surat pengajuan pengunduran diri yang diajukan mantan Kabarharkam Polri itu tidak dapat diterima.
Lihat juga konten video, di sini: Calon Presiden Prabowo Subianto Tegaskan Program Pro Rakyat Harus Kita Lanjutkan yang Baik, Tidak Mundur
“Selanjutnya saya melakukan perbaikan atas surat saya,” kata Firli dalam keterangannya yang diterima, Senin (25/12/2023.
“Dan saya menyatakan bahwa saya menyatakan mengundurkan diri sebagai Pimpinan KPK (Ketua merangkap Anggota komisi pemberantasan korupsi),” imbuhnya.
Ia mengharapkan, surat pengundurannya kali ini dapat diterima.
Menurutnya, suratnya telah sesuai dengan ketentuan berlaku.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
“Saya berharap dengan surat pengunduran diri saya, proses pemberhentian saya sebagai Pimpinan KPK (Ketua merangkap Anggota) dapat berjalan lancar.”
“Karena pengunduran diri saya telah saya sesuaikan dengan ketentuan Pasal 32 UU 30/2002 terkait syarat pemberhentian pimpinan KPK,” katanya.
Menurut Firli, surat perbaikan pengunduran dirinya telah disampaikan ke Mensesneg, pada, Sabtu (23 Desember 2023).
Ia mengharapkan, presiden Jokowi dapat mengakomodir surat pemberhentiannya.***














