POINNEWS.COM – Pengamat militer dan intelijen, Susaningtyas NH Kertopati, mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019, berisi tntang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (PSDN). Di dalamnya turut memuat aturan tentang komponen cadangan (komcad).
“Menurut pendapat saya, keputusan MK tersebut sudah tepat,” ucapnya saat dihubungi di Jakarta, Senin, 31 Oktober 2022, sebagaimana dikutip Poinnews dari Indonesiaraya.co.id
Nuning, sapaannya, menerangkan, perkembangan lingkungan strategis global kekinian menunjukkan adanya pergeseran paradigma terhadap ancaman keamanan nasional.
Baca Juga:
Ketua BNSP Tegaskan Peran Vital Sertifikasi Kompetensi dalam Pembangunan Nasional
Ditemukan Pisau di Dekat Korban, Mayat Pasangan Suami Istri Lansia Gegerkan Warga Cipondoh Tangerang
Ancaman keamanan nasional saat ini tidak hanya dalam bentuk konvensional (reguler).
Tetapi juga dalam bentuk nonkonvensional (irregular) yang bersifat kompleks, multidimensional, nonlinear, asimetris, dan melibatkan aktor nonnegara (non-state actor).
“Di Indonesia, pergeseran ancaman ini dirumuskan dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (PSDN).”
“Ancaman terdiri dari tiga jenis, yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida,” tuturnya.
Baca Juga:
Dipresiasi Banyak Negara, Pernyataan Prabowo Subianto yang akan Jadi Pemimpin Pemberantasan Narkoba
Tiket BDMNTN-XL Jakarta Sudah Dijual! Saksikan Pertarungan Tim Bulu Tangkis Terbaik Oktober Ini
Ancaman tersebut, sambung Nuning, dapat berwujud agresi, terorisme, komunisme, separatisme.
Pemberontakan bersenjata, pelanggaran wilayah perbatasan, serta perompakan dan pencurian sumber daya alam.
Lalu, ancaman bencana alam, kerusakan lingkungan, wabah penyakit, peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Serangan siber, serangan nuklir, serangan biologi, serangan kimia, atau wujud ancaman lain yang membahayakan kedaulatan dan persatuan negara.
Dengan demikian, tantangan yang dihadapi dalam dinamika lingkungan strategis global menempatkan ancaman keamanan nasional saat ini tidak hanya berdimensi militer.
Berkaitan dengan itu, UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menegaskan, sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta (sishankamrata).
Yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya.
“Serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman,” jelas mantan anggota Komisi I DPR ini.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Memurut Nuning, pembentukan komcad, komponen pendukung (komduk), dan program bela negara menjadi keniscayaan yang relevan dalam menjawab tantangan ke depan.
Dalam konteks menghadapi pergeseran spektrum ancaman keamanan nasional serta perlunya pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara yang bersifat semesta.
Turunan UU PSDN termuat di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang
“PP ini mengatur mengenai pembentukan komponen cadangan yang ditujukan untuk memperkuat komponen utama (komput) pertahanan negara.”
“Yakni TNI, serta penyelenggaraan pembinaan kesadaran bela negara (PKBN), yang dikenal dengan program bela negara.”
“Di banyak negara, pembentukan komcad dan program bela negara ditujukan untuk mengantisipasi potensi ancaman eksternal sekaligus bagian dari upaya strategi penangkalan (deterrence strategy),” urainya.
Lebih jauh, Nuning menerangkan, rekrutmen komcad juga ditujukan untuk menyerap para lulusan S-1 hingga S-3 agar bisa berkarier di lingkungan TNI.
Misalnya, alumni Universitas Pertahanan (Unhan) dan universitas lain yang memiliki program studi (prodi) terkait ketahanan nasional berkesempatan mendaftar sebagai perwira TNI.
Baik sebagai komcad Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU).
Dirinya mengakui, ada pihak yang khawatir dengan keberadaan komcad akan muncul dinamika sosial baru yang justru akan mengganggu stabilitas keamanan.
“Namun, kekhawatiran banyak pihak atas pembentukan komcad lebih karena belum memahami sepenuhnya regulasi yang berlaku.” ujarnya. ***
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Poinnews.com, semoga bermanfaat.