POINNEWS.COM – Mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa, dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Terkait…
Press Release dapat dikirim lewat WhatsApp ini, dengan biaya publikasi Rp500 ribu/artikel. Terima kasih