Mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa Ajukan Banding Usai Diberhentian Tidak dengan Hormat

- Pewarta

Rabu, 31 Mei 2023 - 11:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa. (Dok. Sijunjung.sumbar.polri.go.id)

Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa. (Dok. Sijunjung.sumbar.polri.go.id)

POINNEWS.COM – Mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa, dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Terkait atas sanksi tersebut, Teddy Minahasa mengajukan banding atas sanksi administratif PTDH) oleh KKEP.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Teddy Minahasa mengajukan banding atas sanksi tersebut.

“Pelanggar menyatakan banding,” ujar Ramadhan kepada wartawan, Selasa malam, 30 Mei 2023.

Teddy Minahasa dijatuhi sanksi PTDH atas keterlibatannya dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Baca artikel menarik lainnya di sini: Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Dipecat Polri Usai Dipidana Seumur Hidup

Dengan modus memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti dan menggantinya dengan tawas.

Oleh karenanya, menurut Komisi Kode Etik Polri, perbuatan dari Teddy Minahasa dinyatakan sebagai perilaku yang tercela.

Terduga pelanggar telah memerintahkan AKBP DP (Dody Prawiranegara) untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 41,4 kg dengan dengan mengganti tawas seberat 5 kg.

Serta menyerahkan sabu sebesar 5 kg kepada saudara LP alias An (Linda Pujiastuti alias Anita) untuk dijual.

Padahal menyerahkan sabu sebesar 5 kg itu merupakan tangkapan Satresnarkoba Polres Bukittinggi.

Keputusan PTDH tersebut disertai dengan Pasal-pasal yang dilanggar yakni:

1. Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto

2. Pasal 5 ayat 1 huruf b
3. Pasal 5 ayat 1 huruf c
4. Pasal 8 huruf C angka 1
5. Pasal 10 ayat 1 huruf d

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

6. Pasal 10 ayat 1 huruf f,
7. Pasal 10 ayat 2 huruf h
8. Pasal 11 ayat 1 huruf a

9. Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.***

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Berita Terkait

KPK Ungkap Alasan Penggeledahan Rumah Senator DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti di Surabaya
Reputation Management dan Image Restoration (Pemulihan Citra) dengan Implementasi Publikasi Press Release
Prabowo Ungkap Kekaguman Terhadap Sejarah Turki, Sebut Ataturk dan Mehmed II Sebagai Inspirasi
Ingin Meluruskan Berita Media yang Negatif dan Tidak Berimbang? Ingin Menangkis Serangan Hoax?
Menuju cahaya ilahi, menuju kesempurnaan hati. Saatnya mengucapkan selamat Hari Raya
KPK akan Periksa Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil Setelah Lebaran, Kasus Pengadaan Iklan BJB
Soal Honor dari Mantan Mentan SYL Berasal Uang Korupsi, Pengacara Febri Diansyah Beri Tanggapan
Soal Penahanan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Suami, KPK Isyaratkan Pekan Ini

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 11:47 WIB

KPK Ungkap Alasan Penggeledahan Rumah Senator DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti di Surabaya

Minggu, 13 April 2025 - 10:30 WIB

Reputation Management dan Image Restoration (Pemulihan Citra) dengan Implementasi Publikasi Press Release

Sabtu, 12 April 2025 - 14:51 WIB

Prabowo Ungkap Kekaguman Terhadap Sejarah Turki, Sebut Ataturk dan Mehmed II Sebagai Inspirasi

Rabu, 2 April 2025 - 15:44 WIB

Ingin Meluruskan Berita Media yang Negatif dan Tidak Berimbang? Ingin Menangkis Serangan Hoax?

Sabtu, 29 Maret 2025 - 14:21 WIB

Menuju cahaya ilahi, menuju kesempurnaan hati. Saatnya mengucapkan selamat Hari Raya

Berita Terbaru