POINNEWS.COM – Mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa, dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Terkait atas sanksi tersebut, Teddy Minahasa mengajukan banding atas sanksi administratif PTDH) oleh KKEP.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Teddy Minahasa mengajukan banding atas sanksi tersebut.
“Pelanggar menyatakan banding,” ujar Ramadhan kepada wartawan, Selasa malam, 30 Mei 2023.
Baca Juga:
Jokowi Dorong Lagi Masyarakat Minta Prabowo Lanjutkan Program Bantuan Beras 10 Kilogram Per
Presiden Terpilih Prabowo Subianto akan Beri Perhatian kepada Relawan, Berpeluang Menjadi Menteri
Teddy Minahasa dijatuhi sanksi PTDH atas keterlibatannya dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Baca artikel menarik lainnya di sini: Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Dipecat Polri Usai Dipidana Seumur Hidup
Dengan modus memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti dan menggantinya dengan tawas.
Oleh karenanya, menurut Komisi Kode Etik Polri, perbuatan dari Teddy Minahasa dinyatakan sebagai perilaku yang tercela.
Baca Juga:
2 Orang Jadi Tersangka Termasuk Korlap, Polisi Tangkap 5 Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang
Senin Ini Kadin Indonesia Beri Keterangan kepada Media Usai Arsjad Rasjid dan Anindya Bakrie Bertemu
RUA RUALB PROPAMI di Mercure Ancol: Evaluasi Kinerja 2023 dan Perubahan AD Terkait KADIN Disahkan
Terduga pelanggar telah memerintahkan AKBP DP (Dody Prawiranegara) untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 41,4 kg dengan dengan mengganti tawas seberat 5 kg.
Serta menyerahkan sabu sebesar 5 kg kepada saudara LP alias An (Linda Pujiastuti alias Anita) untuk dijual.
Padahal menyerahkan sabu sebesar 5 kg itu merupakan tangkapan Satresnarkoba Polres Bukittinggi.
Keputusan PTDH tersebut disertai dengan Pasal-pasal yang dilanggar yakni:
Baca Juga:
Badan Pangan Nasional dan Stakeholder Pangan Komitmen Turunkan Angka Susut dan Sisa Pangan
1. Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto
2. Pasal 5 ayat 1 huruf b
3. Pasal 5 ayat 1 huruf c
4. Pasal 8 huruf C angka 1
5. Pasal 10 ayat 1 huruf d
6. Pasal 10 ayat 1 huruf f,
7. Pasal 10 ayat 2 huruf h
8. Pasal 11 ayat 1 huruf a
9. Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.***
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.