POIN NEWS – Cukup dua periode. Masing-masing lima tahun. Gak boleh lebih. Ini perintah konstitusi. Lihat UUD 1945 pasal 22E. Intinya, jabatan Presiden itu…
Press Release dapat dikirim lewat WhatsApp ini, dengan biaya publikasi Rp500 ribu/artikel. Terima kasih