Tanggapan Staf Ahli MenKeu Yustinus Prastowo terhadap Bupati Meranti Terlalu Pusat Oriented

- Pewarta

Rabu, 14 Desember 2022 - 12:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Staf Khusus Kementerian Keuangan RI Yustinus Prastowo. (Dok. Yustinusprastowo.id)

Staf Khusus Kementerian Keuangan RI Yustinus Prastowo. (Dok. Yustinusprastowo.id)

POINNEWS.COM – Pernyataan Bupati Meranti Muh Adil yang keras menyebut Kementerian Keuangan berisi Setan dan Iblis  adalah akumulasi dan puncak kekesalan dan kekecewaannya.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Utamanya terhadap Kementerian Keuangan yang sudah berkali kali berupaya ditemuinya tetapi respon nya sangat mengecewakan.

Dia mengatakan ditemui oleh pejabat yang tidak berkompeten memberikan penjelasan.

Masalah Dana Bagi Hasil Daerah yang dipersoalkan Bupati Meranti ini memang amat wajar dan beralasan.

Karena menurut data yang dia miliki ketika Konflik Rusia – Ukraina terjadi ada kenaikan harga minyak dunia.

Dimana minyak dari Meranti dijual dan produksinya pun meningkat sampai 7000 barel per hari tetapi mengapa bagi hasil yang diterima Meranti justru berkurang.

Penjelasan Yustinus sebagai orang KemenKeu ini terlalu menyederhanakan masalah dan terkesan tidak peka terhadap apa yang terjadi di daerah.

Pernyataannya yang membela Kementerian Keuangan tempat dia bekerja dan meminta Bupati Meranti Muh Adil untuk meminta maaf ini terkesan sikap yang arogan dan pusat Oriented.

Yustinus yang meminta Muh Adil untuk meminta maaf secara terbuka menunjukkan bahwa dirinya sudah menganggap Bupati Meranti itu bersalah.

wdangkan apa yang dijalankan oleh Kemenkeu sudah benar, inilah  adalah sikap yang seakan Pusat selalu benar.

Dan ketika ada Masalah antara Pusat dan daerah maka pusat yang benar dan daerah yang salah.

Padahal dari cerita yang disampaikan sang Bupati dirinya sudah berusaha berkali kali untuk meminta kejelasan terhadap pembagian tersebut.

Namun tidak mendapat respon yang baik dari pihak Kementerian Keuangan.

Sebagai seorang kepala daerah adalah wajar jika dirinya ingin meminta kejelasan terkait Sumber Daya Alam di daerah nya yang di keruk namun hasilnya tidak dinikmati oleh masyarakat Meranti.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Justru dalam hal ini kita menjadi bertanya  kepada Kementerian Keuangan dengan adanya kenaikan harga minyak dan meningkatnya produksi minyak mengapa pembagian Kabupaten Meranti justru berkurang seperti yang disuarakan Muh Adil.

Dan justru kita menduga ada hal yang ditutupi oleh Kementerian Keuangan dan Pemerintah Pusat terkait hasil dari pendapatan minyak bumi tersebut.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Kemana larinya pendapatan minyak bumi yang besar tersebut mengapa daerah penghasil minyak bumi.

Seperti Kabupaten Meranti ini mengalami kemiskinan ekstrem sementara hasil buminya disedot habis habisan.

Investor yang serius bisa mendapatkan 100% kepemilikan media online dengan nama domain super cantik ini. Silahkan ajukan penawaran harganya secara langsung kepada owner media ini lewat WhatsApp: 08557777888.

Dan jika pusat tidak bisa menjelaskan hal ini secara jelas dan gamblang maka akan muncul Muhamad Adil Muhammad Adil berikut nya yang berteriak menuntut keadilan daerah dan masyarakatnya.

Oleh: Achmad Nur Hidayat Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute.***

Berita Terkait

Menteri BUMN Erick Thohir Tunjuk Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya Menjadi Direktur Utama Perum Bulog
Investor Masih Berharap pada Stabilitas, CSA Index Februari 2025 Turun, Sentimen Pasar Cenderung Menurun
Kejar Swasembada Pangan, Provinsi NTT Targetkan Pertanaman Sekitar 188.000 Hektare Lahan di 2025
Wamentan Sudaryono Pastikan Daging Sapi dan Kerbau Aman dan Terkendali, Jelang Bulan Suci Ramadhan
Baru Pertama Kali Kantor Pusat Kementan di Ragunan Dikunjungi Kepala Negara, Jadi Tonggak Sejarah Pertanian
Aktifkan Pengecer untuk Berjualan Gas LPG 3 Kg Lagi, Prabowo Subianto Disebut Dasco Sudah Minta Bahlil
Kementerian Pertanian Perkuat Sinergi untuk Percepatan Swasembada Jagung di Kalimantan Tengah
Upaya agar Petani Naik Kelas Terùs Dilakukan dengan Dorong Penyerapan Gabah dan Beras oleh Bulog
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 11 Februari 2025 - 13:24 WIB

Menteri BUMN Erick Thohir Tunjuk Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya Menjadi Direktur Utama Perum Bulog

Sabtu, 8 Februari 2025 - 14:36 WIB

Investor Masih Berharap pada Stabilitas, CSA Index Februari 2025 Turun, Sentimen Pasar Cenderung Menurun

Kamis, 6 Februari 2025 - 14:42 WIB

Kejar Swasembada Pangan, Provinsi NTT Targetkan Pertanaman Sekitar 188.000 Hektare Lahan di 2025

Selasa, 4 Februari 2025 - 14:35 WIB

Baru Pertama Kali Kantor Pusat Kementan di Ragunan Dikunjungi Kepala Negara, Jadi Tonggak Sejarah Pertanian

Selasa, 4 Februari 2025 - 11:54 WIB

Aktifkan Pengecer untuk Berjualan Gas LPG 3 Kg Lagi, Prabowo Subianto Disebut Dasco Sudah Minta Bahlil

Sabtu, 1 Februari 2025 - 14:12 WIB

Kementerian Pertanian Perkuat Sinergi untuk Percepatan Swasembada Jagung di Kalimantan Tengah

Sabtu, 25 Januari 2025 - 07:17 WIB

Upaya agar Petani Naik Kelas Terùs Dilakukan dengan Dorong Penyerapan Gabah dan Beras oleh Bulog

Rabu, 22 Januari 2025 - 11:30 WIB

Aksi Pemagaran Laut Dicurigai untuk Bangun Lahan Reklamasi, Sertifikat Laut Merupakan Tindakan Ilegal

Berita Terbaru