POINNEWS.COM – Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dipanggil Kejagung dalam kasus korupsi ekspor CPO atau bahan baku minyak goreng pada 1 Agustus nanti.
Terkait pemanggilan mantan pejabat itu Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak ada unsur politis terkait hal tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyampaikan hal itu kepada wartawan, Minggu, 30 Juli 2023.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
CGTN Luncurkan News Pal, Asisten Berita Berbasis AI
Debut Global All-New TIGGO7 dan TIGGOX7 di CHERY Brand Night, Usung Semangat “Together. For Family”
Blokees Pamerkan Lebih dari 900 Produk di China Toy Expo 2026, Terus Perkuat Daya Saing Produk

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Belakangan ini setiap penanganan perkara besar selalu dikaitkan dengan politisasi, yang kebetulan tahunnya lagi tahun politik,” ujar Ketut Sumedana.
Baca artikel lainnya di sini: Kejagung akan Konfrontasikan Keterangan Airlangga Hartarto dengan Mantan Mendag Muhammad Lutfi
Menurut Ketut, pemanggilan M Lutfi pada pekan depan maupun Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada beberapa waktu lalu merupakan upaya pengusutan kasus korupsi.
Baca Juga:
Side Akuisisi Studio “Games Art” Skala Kecil Roboto Entertainment guna Memperkuat Layanan Kreatif
Operasi Pelatihan HelpMeSee di Guwahati Menjangkau 51 Dokter Mata di Seluruh India Timur Laut
“Yang jelas apa yang dilakukan Kejaksaan Agung adalah murni penegakan hukum, mulai dari kasus BTS sampai pada kasus CPO Migor,” ucap Ketut Sumedana.
“Pemanggilan AH, itu bukan tiba-tiba dipanggil tanpa alasan dan tanpa proses,” kata Ketut Sumedana.
“Tetapi dengan adanya Putusan MA yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap terhadap 5 terpidana yang sudah dihukum,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Ketut meminta agar pemanggilan Airlangga Hartarto dan M Lutfi bukan karena politisasi.
Kejagung menyebut pemanggilan tersebut untuk membuktikan terkait kasus ekspor CPO.
“Pemanggilan AH (Airlangga Hartarto dan ML (M Lutfi) sama sekali tidak ada kaitannya dengan politisasi.”
“Murni adalah untuk keperluan pembuktian, jangan kait-kaitkan kami ke ranah politik,” jelas Ketut Sumedana.
“Yang jelas pegangan penyidik sepanjang untuk membuat terang peristiwa hukum dan untuk kepentingan penyidikan siapapun bisa dipanggil untuk memberikan keterangan,” imbuhnya.***
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.












