POINNEWS.COM – Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dipanggil Kejagung dalam kasus korupsi ekspor CPO atau bahan baku minyak goreng pada 1 Agustus nanti.
Terkait pemanggilan mantan pejabat itu Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak ada unsur politis terkait hal tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyampaikan hal itu kepada wartawan, Minggu, 30 Juli 2023.
“Belakangan ini setiap penanganan perkara besar selalu dikaitkan dengan politisasi, yang kebetulan tahunnya lagi tahun politik,” ujar Ketut Sumedana.
Baca Juga:
Nama-nama 46 Kementerian Kabinet di Bawah Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto Telah Beredar
Ditalak Cerai oleh Sang Suami, Artis Baim Wong, Ini Respons Mengejutkan Paula Verhoeven di Medsos
Baca artikel lainnya di sini: Kejagung akan Konfrontasikan Keterangan Airlangga Hartarto dengan Mantan Mendag Muhammad Lutfi
Menurut Ketut, pemanggilan M Lutfi pada pekan depan maupun Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada beberapa waktu lalu merupakan upaya pengusutan kasus korupsi.
“Yang jelas apa yang dilakukan Kejaksaan Agung adalah murni penegakan hukum, mulai dari kasus BTS sampai pada kasus CPO Migor,” ucap Ketut Sumedana.
“Pemanggilan AH, itu bukan tiba-tiba dipanggil tanpa alasan dan tanpa proses,” kata Ketut Sumedana.
Baca Juga:
Santap Malam di Plataran GBK, Inilah yang Dibicarakan Jokowi dan Prabowo Subianto Selama 2 Jam Lebih
Pemerintah Belum Buka Kran Ekspor, Lebih dari 66 Perusahaan Minat Berbisnis Pasir Sedimentasi Laut
“Tetapi dengan adanya Putusan MA yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap terhadap 5 terpidana yang sudah dihukum,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Ketut meminta agar pemanggilan Airlangga Hartarto dan M Lutfi bukan karena politisasi.
Kejagung menyebut pemanggilan tersebut untuk membuktikan terkait kasus ekspor CPO.
“Pemanggilan AH (Airlangga Hartarto dan ML (M Lutfi) sama sekali tidak ada kaitannya dengan politisasi.”
Baca Juga:
Banyaknya Barang Impor Masuk Pasar Domestik, Menperin Agus Gumiwang Sebut Penyebab Deflasi
Pihak Istana Tanggapi Gugatan Perdata yang Dilayangkan oleh Rizieq Shihab kepada Presiden Jokowi
“Murni adalah untuk keperluan pembuktian, jangan kait-kaitkan kami ke ranah politik,” jelas Ketut Sumedana.
“Yang jelas pegangan penyidik sepanjang untuk membuat terang peristiwa hukum dan untuk kepentingan penyidikan siapapun bisa dipanggil untuk memberikan keterangan,” imbuhnya.***