Terkait Kasus Pemalsuan Surat dalam RUPS, Tjong Samuel Laporkan Ati Sugiharti

- Pewarta

Minggu, 1 Mei 2022 - 20:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mohamad Ali Imran Ganie S.H dan kawan-kawan. (Dok. Imran Ganie & Partner)

Mohamad Ali Imran Ganie S.H dan kawan-kawan. (Dok. Imran Ganie & Partner)

POIN NEWS – Direktur Utama PT Citra Labuantirta, Tjong Samuel Triswandi, melalui kuasa hukumnya Mohamad Ali Imran Ganie, S.H. melaporkan Ati Sugiharti.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Hal itu terkait dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dengan laporan polisi No. LP/B/145/II/2022/SPKT Polda Sulsel, 11 Februari 2022.

Imran Ganie menyatakan, kliennya pada tanggal 17 Januari masih menjabat sebagai Direktur Utama dan tiba-tiba digantikan oleh Ati Sugiharti tanpa sepengetahuan Direktur Utama klien.

“Latar belakang dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh para anggota/dewan direksi dan/atau komisaris lainnya,” kata Imran Ganie.

“Yakni Perusahaan diduga telah melanggar ketentuan dalam UU No. 40 Tahun 2007 atas pelaksanaan RUPS Luar Biasa Perusahaan.”

“Yang telah dilangsungkan pada tanggal 17 Januari 2022 bertempat di Hotel Claro Makassar. Tentu ini tidak sah,” ujar Imran pada keterangan tertulisnya, Sabtu, 1 Mei 20222.

Kliennya memberikan keterangan dan kesaksian bahwa dirinya tidak pernah menghadiri, tidak pernah memberikan kuasa dan tidak pernah menyetujui apapun tentang hasil keputusan RUPS 17 Januari.

Dengan demikian maka diduga ada tindak pidana pemalsuan surat atas adanya pelaksanaan RUPS 17 Januari tersebut.

“Klien Kami tidak pernah menghadiri dan tidak mengakui RUPS tersebut, ini kasus pidana dan ada gerakan yang ingin mengambil alih perusahaan kami dengan prosedur yang tidak benar ” ujar Imran.

Sebagaimana diketahui bahwa Ati Sugiharti selain dikenal sebagai Co-Founder dan Managing Partner dari PT. TAEL Management Indonesia.

Ia juga diketahui sebagai warga negara Indonesia yang menjabat di perusahaan-perusahaan yang ada saat ini di luar negeri.

Antara lain; TAEL Two Partners Ltd (suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan dan dibawah hukum Cayman Island).

Adapun TAEL Two Partners Ltd juga berinvestasi di beberapa perusahaan publik antara lain PT. Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM), PT. Sekar Bumi Tbk (SKBM), dan PT. Trada Maritime Tbk (TRAM).

“Pada saat ini pihaknya mempertanyakan keabsahan dari RUPS 17 Januari kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (AHU Kumham).”

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

“Adapun menindaklanjuti hal tersebut pihaknya mengapresiasi AHU Kumham yang telah cepat menerima surat keberatan dan permohonan pembatalan RUPS 17 Januari yang tertuang dalam Akta No. 09 Tanggal 17-01-2022 Notaris Camelia Djaya S.H., M.Kn dan telah diterima pada tanggal 25 April 2022 oleh AHU Kumham.”

“Dan juga telah menyertakan spesimen sidik jari dan tanda tangan Tjong Samuel Triswandi selaku Direktur Utama yang sah pada saat pelaksanaan RUPS 17 Januari.”

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

“Semata-mata untuk bahan pembuktian atas kemungkinan adanya pemalsuan dari rangkaian yang dibuat oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang terlibat dalam proses pendaftaran RUPS 17 Januari pada AHU Kumham, jelas Imran.

Tjong Samuel juga Surati Kapolda Sulsel

Investor yang serius bisa mendapatkan 100% kepemilikan media online dengan nama domain super cantik ini. Silahkan ajukan penawaran harganya secara langsung kepada owner media ini lewat WhatsApp: 08557777888.

Direktur Utama PT. Citra Labuantirta, Tjong Samuel Triswandi, melalui kuasa hukumnya Mohamad Ali Imran Ganie, S.H., mengirimkan surat kepada Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Sulsel).

Surat yang dikirimkan kepada Kabid Propam Polda Sulsel terkait adanya dugaan pelanggaran dan/atau dugaan penyalahgunaan wewenang anggota Polri.

Hal itu dilakukan oleh anggota Brimob Polda Sulsel atas kesinambungan terbitnya Surat Perintah No. Sprin/102/III/PAM.3.3./2022 tertanggal 28 Maret 2022 (Sprin Brimob No. 102).

Akibatnya, kliennya tidak dapat memasuki area dan mengoperasikan pabrik coklat di bawah pengelolaannya yang beralamat di Jl. Kimia VIII Kav. SS-21 dan SS-23 Kota Makassar.

Secara khusus, Imran menyampaikan harapan, kepada anggota Brimob Polda Sulsel yang bertugas dalam menjalankan surat perintah yang telah diterbitkan oleh Komandan Satuan Brimob Polda Sulsel.

Harapannya adalah agar aparat tidak melakukan hal-hal yang melebihi kapasitas dan wewenangnya sebagaimana diatur dalam ketentuan dan peraturan perundang-undangan.

Maupun peraturan kepala kepolisian Republik Indonesia No. 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.

Sehingga sebagaimana hal-hal yang telah diuraikan tersebut, Imran berhadap agar kliennya dapat memperoleh haknya kembali.

Untuk mengoperasikan pabrik coklat perseroan dalam kapasitasnya selaku Direktur Utama berdasarkan Keputusan Menkumham RI No. AHU-0077348.AH.01.02.2020.***

Berita Terkait

KPK Ungkap Alasan Penggeledahan Rumah Senator DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti di Surabaya
Reputation Management dan Image Restoration (Pemulihan Citra) dengan Implementasi Publikasi Press Release
Prabowo Ungkap Kekaguman Terhadap Sejarah Turki, Sebut Ataturk dan Mehmed II Sebagai Inspirasi
Ingin Meluruskan Berita Media yang Negatif dan Tidak Berimbang? Ingin Menangkis Serangan Hoax?
Menuju cahaya ilahi, menuju kesempurnaan hati. Saatnya mengucapkan selamat Hari Raya
KPK akan Periksa Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil Setelah Lebaran, Kasus Pengadaan Iklan BJB
Soal Honor dari Mantan Mentan SYL Berasal Uang Korupsi, Pengacara Febri Diansyah Beri Tanggapan
Soal Penahanan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Suami, KPK Isyaratkan Pekan Ini

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 11:47 WIB

KPK Ungkap Alasan Penggeledahan Rumah Senator DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti di Surabaya

Minggu, 13 April 2025 - 10:30 WIB

Reputation Management dan Image Restoration (Pemulihan Citra) dengan Implementasi Publikasi Press Release

Sabtu, 12 April 2025 - 14:51 WIB

Prabowo Ungkap Kekaguman Terhadap Sejarah Turki, Sebut Ataturk dan Mehmed II Sebagai Inspirasi

Rabu, 2 April 2025 - 15:44 WIB

Ingin Meluruskan Berita Media yang Negatif dan Tidak Berimbang? Ingin Menangkis Serangan Hoax?

Sabtu, 29 Maret 2025 - 14:21 WIB

Menuju cahaya ilahi, menuju kesempurnaan hati. Saatnya mengucapkan selamat Hari Raya

Berita Terbaru