POIN NEWS – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) empat tersangka kasus penembakan Brigadir J dari Bareskrim Polri.
Salah satunya atas nama Irjen Pol Ferdy Sambo.
Adapun SPDP tiga tersangka lainnya atas nama Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf (KM).
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
LOTTE Chemical Indonesia, Milliken, dan Tederic Gelar Seminar tentang Solusi Polipropilena Mutakhir
iQIYI Resmi Memulai Produksi Serial Original Lokal Pertama di Indonesia, Menggandeng Telkomsel

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita sudah menerima SPDP,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Jumat 12 Agustus 2022
Ketut juga menjelaskan, Kejagung juga sudah mengeluarkan surat penunjukan jaksa penuntut umum dalam perkara ini.
Ketut memastikan jaksa penuntut umum akan bersikap profesional.
Baca Juga:
Terbuka dan Inklusif, Haikou Semakin Cepat Berkembang sebagai Pusat Seni Pertunjukan Internasional
Savaya Group Luncurkan Zumana, Destinasi Tepi Pantai Terbaru di Kawasan Ikonik Pantai Kuta
“Dan sekaligus sudah mengeluarkan penunjukan jaksa penuntut umum dalam perkara dimaksud.”
“Tentu dalam penanganan perkara apapun Jaksa Penuntut Umum tanpa diminta dan disuruh harus profesional,” tuturnya.***














