POIN NEWS – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) empat tersangka kasus penembakan Brigadir J dari Bareskrim Polri.
Salah satunya atas nama Irjen Pol Ferdy Sambo.
Adapun SPDP tiga tersangka lainnya atas nama Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf (KM).
“Kita sudah menerima SPDP,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Jumat 12 Agustus 2022
Baca Juga:
Arktor Sinetron ‘Mak Lampir’ Sandy Permana Bersimbah Darah Akibat Luka Tusuk, Polisi Buru Pelaku
Menko Muhaimin Iskandar Ungkap Alasan Kegiatan Pendidikan Tak Perlu Libur Selama Bulan Ramadhan
Puan Maharani Tanggapi Isu Pergantian Sekjen PDI Perjuangan, Usai Hasto Kristiyanto Tersangka KPK
Ketut juga menjelaskan, Kejagung juga sudah mengeluarkan surat penunjukan jaksa penuntut umum dalam perkara ini.
Ketut memastikan jaksa penuntut umum akan bersikap profesional.
“Dan sekaligus sudah mengeluarkan penunjukan jaksa penuntut umum dalam perkara dimaksud.”
“Tentu dalam penanganan perkara apapun Jaksa Penuntut Umum tanpa diminta dan disuruh harus profesional,” tuturnya.***
Baca Juga:
Jaksa Agung Burhanuddin Sebut Ada Pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jadi Tersangka
Di Kabupaten Banyuwangi, Wamentan Sudaryono Ajak Petani Milenial Ikut Percepat Swasembada Pangan