POIN NEWS – Polda Metro Jaya menyebut pengaturan jam kerja bagi pekerja di Jakarta hingga kini masih terus dimatangkan dan pembahasan internal.
Kebijakan ini untuk mengurai kemacetan.
Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Rusdy Pramana mengatakan wacana pengaturan jam kerja bagi para pekerja di Jakarta masih bergulir.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
LOTTE Chemical Indonesia, Milliken, dan Tederic Gelar Seminar tentang Solusi Polipropilena Mutakhir
iQIYI Resmi Memulai Produksi Serial Original Lokal Pertama di Indonesia, Menggandeng Telkomsel

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rencanannya, polisi akan mengundang pihak-pihak terkait untuk dimintai masukan.
“Langkah-langkah koordinasi sudah. Ini tentunya ditindaklanjuti, contohnya Minggu depan kami akan rapat dan mengundang pemangku kepentingan terkait,” jelas Wadirlantas Polda Metro Jaya, Selasa 26 Juli 2022.
AKBP Rusdy Pramana menyampaikan dalam pertemuan dengan pihak-pihak terkait, Polda Metro Jaya akan menghimpun setiap masukan yang disampaikan terkait kebijakan tersebut, dan berharap rencana ini dapat semakin matang.
Baca Juga:
Terbuka dan Inklusif, Haikou Semakin Cepat Berkembang sebagai Pusat Seni Pertunjukan Internasional
Savaya Group Luncurkan Zumana, Destinasi Tepi Pantai Terbaru di Kawasan Ikonik Pantai Kuta
“Ini namanya usulan, ide yang kami harus bicarakan dengan masing-masing instansi terkait. Ada Dinas Perhubungan, sampai Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian PAN-RB barangkali, Ini sedang kami minta masukan, kira-kira pihak mana saja yang bisa kami ajak untuk duduk bersama membahas tentang usulan ini,” jelas Wadirlantas Polda Metro Jaya tersebut.
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Latif Usman menyiapkan sejumlah program untuk mengatasi kemacetan di Jakarta.
Salah satunya jam keberangkatan pekerja diatur supaya tidak menumpuk pada jam yang sama.
“Jam 06.00 sampai 09.00 pagi itu padat di Jakarta. Nah, jam 09.00 sampai 14.00 siang agak lengang.”
Baca Juga:
“Maksud saya, jam sembilan pagi ini ada pengaturan kegiatan masyarakat,” jelasnya pada Rabu (20/7/22) lalu.***














