POINNEWS.COM – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan penghargaan kepada Polres Bogor.
Jajaran Sat Reskrim Polres Bogor berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok yayasan sejuta anak, beberapa waktu lalu.
Penghargaan tersebut di berikan secara langsung oleh Ketua KPAI Arist Merdeka Sirait kepada Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin S.H., S.I.K., M.H. dan Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo de cuellar Tarigan S.H., S.I.K.
Penghargaan diberikan dalam acara peringatan HUT Komnas Perlindungan Anak Ke 24 serta HUT Polisi Selebriti ke 4 di hotel Grandhika Iskandarsyah Jakarta Selatan, Pada Senin malam 24 Oktober 2022.
Baca Juga:
KPK akan Periksa Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil Setelah Lebaran, Kasus Pengadaan Iklan BJB
Soal Honor dari Mantan Mentan SYL Berasal Uang Korupsi, Pengacara Febri Diansyah Beri Tanggapan
Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Berusaha Tenangkan Pasar Menyusul Penurunan IHSG Secara Drastis
Ketua KPAI Arist Merdeka Sirait mengatakan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi pengungkapan yang berhasil di lakukan oleh jajaran Polres Bogor terkait kasus TPPO ayah sejuta anak.
Begitu banyak anak-anak dan orang hamil yang dapat terselamatkan atas pengungkapan kasus ini.
Sementara itu Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin sangat berterima kasih karena mendapat kepercayaan atas penghargaan yang di berikan KPAI ini.
“Terimakasih atas semua pihak yang juga telah mensupport atas keberhasilan dalam pengungkapan kasus TPPO ini.”
Baca Juga:
Termasuk Garibaldi Thohir, Prabowo Subianto Kenalkan Konglomerat kepada Investor Gloɓal Ray Dalio
CSA Index Maret 2025 Turun, Tapi Investor Percaya Momentum Ramadan Bisa Pulihkan Daya Beli
“Penghargaan ini akan menjadi sebuah motivasi bagi saya pribadi, dan tentunya oleh semua jajaran di Polres Bogor untuk terus memperbaiki diri.”
“Agar bisa memberikan Pelayanan yang terbaik bagi masyarakat,” tutup AKBP Iman Imanuddin. ***
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Poinnews.com, semoga bermanfaat.