Usut Dugaan TPPU, KPK Perpanjang Penahanan Walkot Richard Louhenapessy

- Pewarta

Rabu, 13 Juli 2022 - 09:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung KPK. (Dok. aclc.kpk.go.id)

Gedung KPK. (Dok. aclc.kpk.go.id)

POIN NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan Wali Kota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy selama 30 hari.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Perpanjangan ini untuk melengkapi berkas penyelidikan.

“Proses pemberkasan semakin lengkap dengan memaksimalkan pengumpulan alat bukti.”

“tim penyidik tetap melakukan penahanan untuk tersangka RL (Richard Louhenapessy) selama 30 hari ke depan,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa 12 Juli 2022.

Menurut Ali, penahanan tersebut berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terhitung mulai 12 Juli hingga 10 Agustus 2022.

Selain Richard, langkah hukum serupa juga diterapkan terhadap tersangka lain yaitu Andrew Erin Hehanussa selaku Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota Ambon.

“Tersangka RL ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.”

“Tersangka AEH [Andrew Erin Hehanussa] ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Ambon nonaktif, Richard Louhenapessy sebagai tersangka.

Kali ini, Richard ditetapkan menjadi tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan itu merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku.

Kasus itu juga sebelumnya telah menjadikan Richard sebagai tersangka.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

“Selama proses penyidikan dugaan perkara awal tersangka RL, tim penyidik KPK kemudian mendapati adanya dugaan tindak pidana lain yang diduga dilakukan saat yang bersangkutan masih aktif menjabat Wali Kota Ambon berupa TPPU,” ungkap Ali, Senin 4 Juli 2022 lalu.

Ali menjelaskan, selama proses penyidikan dugaan perkara awal penyidik menemukan tindak pidana lain yang diduga dilakukan saat yang Richard menjadi Wali Kota Ambon periode 2011-2016 dan 2017-2022.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Richard, lanjut Ali, diduga menyembunyikan maupun menyamarkan asal-usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu.

Untuk pengumpulan alat bukti saat ini terus dilakukan dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi.

Investor yang serius bisa mendapatkan 100% kepemilikan media online dengan nama domain super cantik ini. Silahkan ajukan penawaran harganya secara langsung kepada owner media ini lewat WhatsApp: 08557777888.

“Perkembangan penanganan dari perkara ini akan kami selalu kami sampaikan pada masyarakat,” ujar dia.

Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan Richard sebagai tersangka penerima suap bersama staf tata usaha pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH).

Kasus ini terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Maluku.***

Berita Terkait

GPK RI Minta Warga Tak Terprovokasi: Hati-Hati Pengalihan Isu!
Riza Chalid Mangkir Dua Kali, Pemanggilan Ketiga Digelar 4 Agustus
Closing FORNAS VIII NTB, Lalu Lintas Dialihkan ke Jalur Khusus
Dari Pacitan ke RSPAD: SBY Dirawat setelah Rangkaian Aktivitas Padat
Duit Haram EDC BRI: Rp28 Miliar Tersembunyi dalam Bilyet Deposito!
Momentum Kerja Sama Strategis RI‑Saudi: Prabowo Buka Mata Investasi baru di Jeddah
Mimpi Besar Danantara: Bikin Budaya Indonesia Mendunia ala Korea Selatan
Hukum Rusak, Negara Runtuh: Peringatan Prabowo untuk Indonesia yang Kaya Sumber Daya dan Rentan Konflik

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:38 WIB

GPK RI Minta Warga Tak Terprovokasi: Hati-Hati Pengalihan Isu!

Kamis, 31 Juli 2025 - 10:47 WIB

Riza Chalid Mangkir Dua Kali, Pemanggilan Ketiga Digelar 4 Agustus

Kamis, 31 Juli 2025 - 05:51 WIB

Closing FORNAS VIII NTB, Lalu Lintas Dialihkan ke Jalur Khusus

Senin, 21 Juli 2025 - 09:14 WIB

Dari Pacitan ke RSPAD: SBY Dirawat setelah Rangkaian Aktivitas Padat

Sabtu, 5 Juli 2025 - 08:41 WIB

Duit Haram EDC BRI: Rp28 Miliar Tersembunyi dalam Bilyet Deposito!

Berita Terbaru