Wakil Ketua Umum Partai Golkar Nurdin Halid Diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi

- Pewarta

Selasa, 12 Desember 2023 - 07:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Waketum Golkar Nurdin Halid .(Facebook.com/@Nurdin Halid)

Waketum Golkar Nurdin Halid .(Facebook.com/@Nurdin Halid)

POINNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Waketum Golkar Nurdin Halid.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Nurdin dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dengan tersangka hakim agung nonaktif GS.

“Hari ini (12/12) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Nurdin Halid,” kata plt jubir KPK Ali Fikri, Selasa (12/12/2023).

Ali belum mengatakan, pemangilan Nurdin untuk melakukan pendalaman untuk kasus di MA.

KPK menahan dan menetapkan Hakim Agung GS. GS ditahan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU terkait pengurusan perkara di MA.

Baca artikel lainnya di sini : Calon Presiden Prabowo Subianto Terima Dukungan Relawan Pedagang Indonesia Maju

“KPK kemudian mengembangkan perkarannya dan berdasarkan kecukupan alat bukti naik ke tahap penyidikan untuk dugaan penerimaan gratifikasi.”

“Disertai tindakan dan upaya menempatkan, mentransfer, mengalihkan, menukarkan dengan mata uang asing sebagai TPPU”

“Maka KPK menetapkan dan mengumumkan tersangka,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur di gedung KPK, Kamis (30/11/2023).

Lihat juga konten video, di sini: Menteri Pertahanan Prabowo Subianto Sebut Minat Negara Lain ke Produk Pesawat Produksi RI Meningkat

Asep menjelaskan, GS diduga menerima gratifikasi sebesar Rp15 Milyar, untuk pengondisian terkait amar isi putusan.

Pastinya, amar putusan yang mengakomodir keinginan dan menguntungkan pihak-pihak berperkara yang mengajukan upaya hukum di MA.***

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Berita Terkait

GPK RI Minta Warga Tak Terprovokasi: Hati-Hati Pengalihan Isu!
Riza Chalid Mangkir Dua Kali, Pemanggilan Ketiga Digelar 4 Agustus
Closing FORNAS VIII NTB, Lalu Lintas Dialihkan ke Jalur Khusus
Dari Pacitan ke RSPAD: SBY Dirawat setelah Rangkaian Aktivitas Padat
Duit Haram EDC BRI: Rp28 Miliar Tersembunyi dalam Bilyet Deposito!
Momentum Kerja Sama Strategis RI‑Saudi: Prabowo Buka Mata Investasi baru di Jeddah
Mimpi Besar Danantara: Bikin Budaya Indonesia Mendunia ala Korea Selatan
Hukum Rusak, Negara Runtuh: Peringatan Prabowo untuk Indonesia yang Kaya Sumber Daya dan Rentan Konflik

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:38 WIB

GPK RI Minta Warga Tak Terprovokasi: Hati-Hati Pengalihan Isu!

Kamis, 31 Juli 2025 - 10:47 WIB

Riza Chalid Mangkir Dua Kali, Pemanggilan Ketiga Digelar 4 Agustus

Kamis, 31 Juli 2025 - 05:51 WIB

Closing FORNAS VIII NTB, Lalu Lintas Dialihkan ke Jalur Khusus

Senin, 21 Juli 2025 - 09:14 WIB

Dari Pacitan ke RSPAD: SBY Dirawat setelah Rangkaian Aktivitas Padat

Sabtu, 5 Juli 2025 - 08:41 WIB

Duit Haram EDC BRI: Rp28 Miliar Tersembunyi dalam Bilyet Deposito!

Berita Terbaru