POINNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Waketum Golkar Nurdin Halid.
Nurdin dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dengan tersangka hakim agung nonaktif GS.
“Hari ini (12/12) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Nurdin Halid,” kata plt jubir KPK Ali Fikri, Selasa (12/12/2023).
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
LOTTE Chemical Indonesia, Milliken, dan Tederic Gelar Seminar tentang Solusi Polipropilena Mutakhir
iQIYI Resmi Memulai Produksi Serial Original Lokal Pertama di Indonesia, Menggandeng Telkomsel

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ali belum mengatakan, pemangilan Nurdin untuk melakukan pendalaman untuk kasus di MA.
KPK menahan dan menetapkan Hakim Agung GS. GS ditahan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU terkait pengurusan perkara di MA.
Baca artikel lainnya di sini : Calon Presiden Prabowo Subianto Terima Dukungan Relawan Pedagang Indonesia Maju
Baca Juga:
Terbuka dan Inklusif, Haikou Semakin Cepat Berkembang sebagai Pusat Seni Pertunjukan Internasional
Savaya Group Luncurkan Zumana, Destinasi Tepi Pantai Terbaru di Kawasan Ikonik Pantai Kuta
“KPK kemudian mengembangkan perkarannya dan berdasarkan kecukupan alat bukti naik ke tahap penyidikan untuk dugaan penerimaan gratifikasi.”
“Disertai tindakan dan upaya menempatkan, mentransfer, mengalihkan, menukarkan dengan mata uang asing sebagai TPPU”
“Maka KPK menetapkan dan mengumumkan tersangka,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur di gedung KPK, Kamis (30/11/2023).
Lihat juga konten video, di sini: Menteri Pertahanan Prabowo Subianto Sebut Minat Negara Lain ke Produk Pesawat Produksi RI Meningkat
Baca Juga:
Asep menjelaskan, GS diduga menerima gratifikasi sebesar Rp15 Milyar, untuk pengondisian terkait amar isi putusan.
Pastinya, amar putusan yang mengakomodir keinginan dan menguntungkan pihak-pihak berperkara yang mengajukan upaya hukum di MA.***















