POIN NEWS Polres Metro Jakarta Timur menyatakan narasi video mengenai seorang ibu yang tega menggorok leher anaknya sendiri, tidak benar.
Faktanya, sang anak tidak sengaja tertusuk pisau ibunya yang sedang memotong lontong.
Unggahan video ini sempat viral setelah beredarnya di media sosial yang memperlihatkan anak perempuan sedang menangis dengan luka di leher.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
LOTTE Chemical Indonesia, Milliken, dan Tederic Gelar Seminar tentang Solusi Polipropilena Mutakhir
iQIYI Resmi Memulai Produksi Serial Original Lokal Pertama di Indonesia, Menggandeng Telkomsel

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam tayangan dinarasikan sang anak luka akibat digorok oleh ibunya.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat ibu inisial Y dengan anaknya inisial M sedang mempersiapkan makan sahur di rumahnya kawasan Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, Jumat 15 April 2022 sekitar pukul 03.30 WIB.
“Saat itu ibunya sedang memotong lontong dengan pisau kecil dan tidak sengaja mengenai leher anaknya, hingga mengeluarkan darah,” ungkap Kombes Budi dalam keterangannya, Senin 18 April 2022.
Baca Juga:
Terbuka dan Inklusif, Haikou Semakin Cepat Berkembang sebagai Pusat Seni Pertunjukan Internasional
Savaya Group Luncurkan Zumana, Destinasi Tepi Pantai Terbaru di Kawasan Ikonik Pantai Kuta
Melihat anaknya berdarah akibat pisau, lanjut Budi, ibunya langsung panik keluar rumah mencari bantuan tetangga.
Selanjutnya, anak tersebut dibawa ke RS Haji Pondok Gede.
“Saat keluar rumah akan dibawa ke Rumah Sakit Haji Pondok Gede, ada warga yang mengambil video dan diviralkan dengan berita tidak benar bahwa ‘anak membangunkan sahur, ibunya gorok leher’,” tuturnya.
Budi juga memastikan anak perempuan tersebut hanya mengalami luka kecil.
Baca Juga:
“Hanya mengalami luka kecil dan diberikan obat betadine dan langsung pulang ke rumah,” ucapnya.
Selain itu, sang Anak juga telah memberikan video klarifikasi di akun media sosial TikTok nya bahwa video viral tidak benar atau Hoax.
Polisi menyebut tidak ada unsur pidana dalam peristiwa ini.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.















