POIN NEWS – Ditreskrimsus Polda Sumbar berhasil meringkus RR (37 tahun) yang menjual sisik trenggiling seberat 12,8 kilogram di Kota Padang.
Tersangka RR (37) diamankan petugas kepolisian di depan sebuah masjid di Jalan Angkasa Puri, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, 9 Juni 2022.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes, Satake Bayu menjelaskan bahwa penangkapan RR bermula jajaran Polda Sumbar mendapatkan informasi tentang adanya perniagaan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian lain satwa yang dilindungi.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
LOTTE Chemical Indonesia, Milliken, dan Tederic Gelar Seminar tentang Solusi Polipropilena Mutakhir
iQIYI Resmi Memulai Produksi Serial Original Lokal Pertama di Indonesia, Menggandeng Telkomsel

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berbekal informasi tersebut, Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar mencari lokasi, pelaku, beserta barang bukti benda ilegal yang diperjualbelikan tersebut.
“Petugas menemukan langsung pelaku yang membawa sisik trenggiling tersebut di tempat kejadian perkara, kemudian mengamankannya,” tutur Perwira Menengah Polda Jabar.
Pelaku menjelaskan menjual dan memasarkan sisik trenggiling itu melalui media sosial.
Baca Juga:
Terbuka dan Inklusif, Haikou Semakin Cepat Berkembang sebagai Pusat Seni Pertunjukan Internasional
Savaya Group Luncurkan Zumana, Destinasi Tepi Pantai Terbaru di Kawasan Ikonik Pantai Kuta
Dalam Pengungkapan tersebut aparat kepolisian mengamankan 12,8 Kilogram Sisik trenggiling, satu sepeda motor, dua telepon genggam.
Pelaku bakal dijerat Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman pidana kurungan paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.***














