Masih Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Pemeriksaan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo

- Pewarta

Minggu, 7 Agustus 2022 - 10:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo. (Instagram.com/@divpropampolri)

Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo. (Instagram.com/@divpropampolri)

POIN NEWS – Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, dua fungsi berbeda, antara Inspektorat Khusus (Irsus) dan Tim Khusus (Timsus) Polri.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Itu, terkait pemeriksaan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang saat ini masih diduga melanggar kode etik.

Dedi menyatakan, Irjen Sambo diduga melanggar kode etik lantaran ketidakprofesionalan dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus dugaan pembunuhan Brigpol J/Yosua Hutabarat di rumah dinas Kadiv Propam, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat 8 Agustus 2022 lalu.

“Sekali lagi, ini masih berproses, kami minta teman teman media bersabar dulu.”

“Irsus, foksusnya dalam masalah kode etik, kalau Timsus kerjanya adalah proses pembuktian secara ilmiah, atau scientific,” kata Dedi saat konferensi pers di Lobi Utama Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu 6 Agustus 2022 pukul 23.19 WIB.

Dia juga mengatakan, apabila sudah ada perkembangan dari Irsus, maka Polri akan membuka dengan lengkap sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Dengan proses pembuktian secara ilmiah, dan konsekuensi kelimuwan ini sahih dan sebagainya. Dan juga, konsekuensi secara yuridis, harus bisa dipertanggungjawabkan, nanti pada saat persidangan,” kata Dedi.

Namun, Dedi belum dapat memberikan keterangan masa waktu penempatan khusus Irjen Sambo di Mako Brimob.

“Belum tahu. Karena masih berproses,” kata Dedi.

Sebelumnya, Kapolri Listyo telah menjelaskan, terdapat empat perwira Polri ditempatkan khusus demi menjalani pemeriksaan lebih dalam kasus dugaan pembunuhan tersebut.

Saat ini, sesuai perkembangan penyidikan, empat orang itu, termasuk Irjen Ferdy Sambo.

“Selama, tiga puluh hari ke depan,” kata Kapolri Listyo saat konferensi pers di Lobi Utama Mabes Polri, Jakarta, Kamis 4 Agustus 2022.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Listyo menekankan, publik dan media massa telah mengetahui kamera pengawas (CCTV) telah diambil dari tempat kejadian perkara pembunuhan.

Yaitu, di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo—saat peristiwa, menjabat Kadiv Propam Polri.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

“(CCTV, red) diambil pada saat di (pos) Satpam, dan itu juga kita dalami. Kita sudah dapatkan, bagaimana proses pengambilan, dan siapa yang ambil. Itu juga sudah kita lakukan pemeriksaan, dan saat ini sebetulnya kita akan melanjutkan proses selanjutnya,” kata Kapolri Listyo.

Mereka yang diperiksa terkait pencopotan kamera pengawas TKP pembunuhan, tidak hanya akan diproses pelanggaran kode etik.

Investor yang serius bisa mendapatkan 100% kepemilikan media online dengan nama domain super cantik ini. Silahkan ajukan penawaran harganya secara langsung kepada owner media ini lewat WhatsApp: 08557777888.

“Atau akan masuk dalam pelanggaran pidana,” kata Kapolri Listyo, Kamis.

Bharada E/Eliezer, ajudan Irjen Sambo telah ditetapkan tersangka pembunuhan Brigpol J, pada Rabu (3/8/2022) malam. Bharada E disangkakan Pasal 338 juncto 55 dan juncto 56 KUHP.***

Berita Terkait

GPK RI Minta Warga Tak Terprovokasi: Hati-Hati Pengalihan Isu!
Riza Chalid Mangkir Dua Kali, Pemanggilan Ketiga Digelar 4 Agustus
Closing FORNAS VIII NTB, Lalu Lintas Dialihkan ke Jalur Khusus
Dari Pacitan ke RSPAD: SBY Dirawat setelah Rangkaian Aktivitas Padat
Duit Haram EDC BRI: Rp28 Miliar Tersembunyi dalam Bilyet Deposito!
Momentum Kerja Sama Strategis RI‑Saudi: Prabowo Buka Mata Investasi baru di Jeddah
Mimpi Besar Danantara: Bikin Budaya Indonesia Mendunia ala Korea Selatan
Hukum Rusak, Negara Runtuh: Peringatan Prabowo untuk Indonesia yang Kaya Sumber Daya dan Rentan Konflik

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:38 WIB

GPK RI Minta Warga Tak Terprovokasi: Hati-Hati Pengalihan Isu!

Kamis, 31 Juli 2025 - 10:47 WIB

Riza Chalid Mangkir Dua Kali, Pemanggilan Ketiga Digelar 4 Agustus

Kamis, 31 Juli 2025 - 05:51 WIB

Closing FORNAS VIII NTB, Lalu Lintas Dialihkan ke Jalur Khusus

Senin, 21 Juli 2025 - 09:14 WIB

Dari Pacitan ke RSPAD: SBY Dirawat setelah Rangkaian Aktivitas Padat

Sabtu, 5 Juli 2025 - 08:41 WIB

Duit Haram EDC BRI: Rp28 Miliar Tersembunyi dalam Bilyet Deposito!

Berita Terbaru