POINNEWS.COM ‐ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep untuk melakukan klarifikasi.
Tujuannya untuk melakukan klarifikasi dugaan gratifikasi yang ramai diperbincangkan di media sosial.
Bukan cuma klarifikasi, Kaesang Pangarep juga dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung yang sah.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
LOTTE Chemical Indonesia, Milliken, dan Tederic Gelar Seminar tentang Solusi Polipropilena Mutakhir
iQIYI Resmi Memulai Produksi Serial Original Lokal Pertama di Indonesia, Menggandeng Telkomsel

SCROLL TO RESUME CONTENT
Diketahui, Erina Gudono (istri) dan Kaesang mendapat banyak sorotan di media sosial belakangan ini.
Salah satunya mengenai dugaan keduanya menggunakan jet pribadi ketika melakukan perjalanan ke Amerika Serikat.
Dugaan gratifikasi itu diperbincangkan warganet, seperti di media sosial X.
Baca Juga:
Terbuka dan Inklusif, Haikou Semakin Cepat Berkembang sebagai Pusat Seni Pertunjukan Internasional
Savaya Group Luncurkan Zumana, Destinasi Tepi Pantai Terbaru di Kawasan Ikonik Pantai Kuta
Setelah istri Kaesang Erina Gudono mengunggah pemandangan dari dalam jet pribadi melalui media sosial Instagram.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan hal itu dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/8/2024).
Saat ini KPK sedang menyiapkan surat undangan klarifikasi kepada Kaesang Pangarep.
“Suratnya sedang dikonsep, surat undangan,” kata Alex.
Baca Juga:
Alex mengatakan sebenarnya pihak Kaesang juga bisa mendeklarasikan sendiri soal isu yang dialamatkan kepada dirinya.
Dan menjawab langsung berbagai pertanyaan dari publik seputar isu tersebut.
“Sebelum mengundang, kadang-kadang dari pihak yang akan kita klarifikasi itu sudah mendeklarasikan terkait dengan berita yang ada di masyarakat.”
“Baik juga buat yang bersangkutan, apakah itu nanti akan menghentikan klarifikasi yang dilakukan KPK.”
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
“Tentu sesuai dengan kebutuhan dari Kedeputian Pencegahan dan Monitoring,” ujarnya.
Alexander juga mengingatkan agar deklarasi tersebut tetap dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung yang sah.
“Tidak sekedar deklarasi tetapi juga tolong buktinya. Jadi supaya masyarakat yang mempertanyakan.”
“Dan membuat media sosial dua hari ini sangat rame dengan itu juga menjadi tercerahkan,” kata Alex.***


















