POIN NEWS – Bikin konten prank kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan mendatangi kantor kepolisian tanpa berpikir panjang.
Membuat pasangan suami istri Baim Wong dan Paula Verhoeven dibanjiri kritik keras oleh masyarakat.
Terbaru, pasangan ini resmi dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan buntut dari aksinya yang tak terpuji itu.
Laporan dibuat oleh Sahabat Polisi, Senin 3 Oktober 2022 yang diwakili oleh Zanzabella selaku Direktur Sosial dan Budaya Sahabat Polisi dengan nomor LP/B/2386/X/2022 Polres Metro Jakarta Selatan tertanggal 3 Oktober 2022.
Baca Juga:
Ketua BNSP Tegaskan Peran Vital Sertifikasi Kompetensi dalam Pembangunan Nasional
Ditemukan Pisau di Dekat Korban, Mayat Pasangan Suami Istri Lansia Gegerkan Warga Cipondoh Tangerang
Keduanya dijerat dengan pasal laporan bohong yakni Pasal 220 KUHP.
Zabzabella mengatakan, laporan polisi ini dibuat karena prank yang dilakukan Baim Wong dinilai membuat konten pembodohan masyarakat.
Selain itu, Sahabat Polisi juga keberatan institusi polisi seperti dijadikan main-main.
“Hari ini kami laporkan BW dan istrinya. Kami laporkan karena prank atau pembodohan masyarakat,” kata Zanzabella di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin 3 Oktober 2022.
Baca Juga:
Dipresiasi Banyak Negara, Pernyataan Prabowo Subianto yang akan Jadi Pemimpin Pemberantasan Narkoba
Tiket BDMNTN-XL Jakarta Sudah Dijual! Saksikan Pertarungan Tim Bulu Tangkis Terbaik Oktober Ini
“Makanya kami harus bertindak untuk menjaga nama baik institusi Polri,” sambungnya.
Kuasa hukum dari Sahabat Polisi Indonesia, Eko mengatakan, perbuatan Baim dan Paula yang membuat konten prank laporan KDRT itu telah melanggar Pasal 220 KUHP.
Secara terpisah, Kasi Humas Polres Metro Jaksel AKP Nurma Dewi membenarkan adanya laporan polisi terhadap Baim Wong dan Paula Verhoeven.
Menurutnya, laporan polisi dibuat didasari oleh dua hal. Pertama, kasus KDRT termasuk isu serius tidak tepat jika dijadikan candaan atau prank.
Kedua, laporan polisi bukan sesuatu yang tepat untuk dijadikan lucu-lucuan.
Dan dikesempatan lainnya, Baim Wong dengan didampingi Paula Verhoeven telah meminta maaf dan mengakui kesalahan yang telah dia perbuat dengan membuat konten prank laporan polisi soal KDRT.
Ia juga mengatakan, petugas yang melayani Paula saat melakukan perekaman konten video laporan polisi prank terkait KDRT tidak bersalah. Kesalahan itu murni dilakukan olehnya.
“Pada korban-korban KDRT saya juga minta maaf. Saya tidak terpikir sama sekali ke arah sana (akan menjadi masalah hukum). Sebodoh itu saya melakukan hal seperti kemarin,” kata Baim Wong.***
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Poinnews.com, semoga bermanfaat.