Jangan Rusak Institusi Kepolisian Demi Lindungi Orang Tertentu di dalam Kepolisian

- Pewarta

Rabu, 20 Juli 2022 - 16:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Almarhum Brigadir Joshua (J) Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat.

Almarhum Brigadir Joshua (J) Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat.

POIN NEWS – Memasuki pekan ke 2 tewasnya Brigadir J pengawal pribadi keluarga Kadiv Propam IrJen Pol Ferdy Sambo bukannya ada satu titik terang publik semakin dibuat bingung oleh kasus ini.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Berbagai kejanggalan kejanggalan terhadap kasus tewasnya Brigadir J ini membuat isu – isu liar akan kematiannya semakin berkembang di publik.

Spekulasi – spekulasi atas tewasnya pengawal pribadi KadivPropam ini bukan lah tanpa alasan.

Berbagai kejanggalan kejanggalan memang ditemukan sejak kasus ini diumumkan senin pekan lalu dimana meninggalnya pada hari Jumat.

Luka luka pada jenazah yang sangat parah sangat berbeda sekali dengan penjelasan pihak polri yang seolah olah Brigadir J tewas akibat tembak menembak dengan Brada E yang sampai saat ini pun belum pernah tampil batang hidungnya di publik.

Apa yang dilakukan oleh Kapolri dengan membentuk TGPF yang diketuai WaKaPolri Gatot Edy untuk kasus ini pun dianggap publik sebagai sesuatu hal yang mubazir.

Energi Kepolisian Republik Indonesia akan yang seharusnya melayani dan mengayom masyaratakat akan banyak terkuras habis karena banyaknya privilege yang diberikan Polri terhadap kasus pembunuhan ini.

Peristiwa yang mestinya ditangani pihak pihak internal di Kepolisian yang memang memiliki tupoksi untuk menangani perkara-perkara kriminal di dalam internal kepolisian.

Kepolisian semestinya belajar dari peristiwa hukum yang terjadi di institusi TNI yaitu peristiwa divonisnya kolonel Priyanto penjara seumur hidup dan dipecat dengan tidak hormat dari institusi kepolisian karena peristiwa tabrak lari yang dia lakukan.

Dari awal institusi TNI dibawah Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meminta agar kasus ini diusut tuntas di pengadilan tanpa sedikit pun intervensi dari pihak TNI.

Sebagai aparat negara yang dibiayai seluruh hidupnya dari pajak masyarakat maka haruslah memiliki tanggung jawab dan pengabdian yang lebih besar terhadap Bangsa dan Negara daripada masyarakat biasa.

Dengan tanggung jawab tersebut maka aparat negara ini jika melakukan tindak kesalahan baik
tidak disengaja apalagi yang disengaja maka sanksi yang terima haruslah lebih tegas daripada masyarakat biasa.

Publik sangat berharap pihak kepolisian dapat bekerja secara transparan dan profesional dalam menuntaskan kasus internal nya.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo harus belajar dari sikap yang diambil Panglima TNI Jendral Andika dalam mengambil sikap yang tidak terlalu over react tetapi bersikap proporsional dan profesional.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Jangan sampai nama institusi Kepolisian akan semakin tercoreng jika tidak mengungkap kasus ini secara transparan dan jangan sampai terjadi nama institusi kepolisian rusak hanya demi melindungi orang tertentu di dalam Kepolisian.

Opini : Achmad Nur Hidayat, Pakar Kebijakan Narasi Institute.***

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Berita Terkait

Statusnya Tersangka, KPK Ungkap Alasan Soal Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Belum Ditahan
Puan Maharani Tanggapi Isu Pergantian Sekjen PDI Perjuangan, Usai Hasto Kristiyanto Tersangka KPK
Status Terkini Mantan Menkumham Yasonna Laoly Usai KPK Cekal Dirinya ke Luar Negeri
Minta Polda Tangkap Amri Koto dan Bubarkan LSM AJPLH, KUD Delima Sakti Gugat Balik LSM AJPLH
Pertemuan Mingguan, Prabowo Subianto Bertemu dengan Ketua Partai Politik Pendukung Pemerintah
Terkait Penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka, PDIP Sampaikan Kritik Tajam
KPK Dikabarkan Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka, Begini Tanggapan PDI Perjuangan
Soal Nasibnya di PDIP, Gibran Rakabuming Merasa Sama dengan Ketua Umum PP Pemuda Katolik Gusma.
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 10:44 WIB

Statusnya Tersangka, KPK Ungkap Alasan Soal Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Belum Ditahan

Sabtu, 11 Januari 2025 - 13:47 WIB

Puan Maharani Tanggapi Isu Pergantian Sekjen PDI Perjuangan, Usai Hasto Kristiyanto Tersangka KPK

Senin, 6 Januari 2025 - 15:39 WIB

Status Terkini Mantan Menkumham Yasonna Laoly Usai KPK Cekal Dirinya ke Luar Negeri

Minggu, 5 Januari 2025 - 12:48 WIB

Minta Polda Tangkap Amri Koto dan Bubarkan LSM AJPLH, KUD Delima Sakti Gugat Balik LSM AJPLH

Senin, 30 Desember 2024 - 11:01 WIB

Pertemuan Mingguan, Prabowo Subianto Bertemu dengan Ketua Partai Politik Pendukung Pemerintah

Rabu, 25 Desember 2024 - 08:22 WIB

Terkait Penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka, PDIP Sampaikan Kritik Tajam

Selasa, 24 Desember 2024 - 14:34 WIB

KPK Dikabarkan Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka, Begini Tanggapan PDI Perjuangan

Rabu, 18 Desember 2024 - 12:00 WIB

Soal Nasibnya di PDIP, Gibran Rakabuming Merasa Sama dengan Ketua Umum PP Pemuda Katolik Gusma.

Berita Terbaru