POIN NEWS – Memasuki pekan ke 2 tewasnya Brigadir J pengawal pribadi keluarga Kadiv Propam IrJen Pol Ferdy Sambo bukannya ada satu titik terang publik semakin dibuat bingung oleh kasus ini.
Berbagai kejanggalan kejanggalan terhadap kasus tewasnya Brigadir J ini membuat isu – isu liar akan kematiannya semakin berkembang di publik.
Spekulasi – spekulasi atas tewasnya pengawal pribadi KadivPropam ini bukan lah tanpa alasan.
Berbagai kejanggalan kejanggalan memang ditemukan sejak kasus ini diumumkan senin pekan lalu dimana meninggalnya pada hari Jumat.
Baca Juga:
Statusnya Tersangka, KPK Ungkap Alasan Soal Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Belum Ditahan
Arktor Sinetron ‘Mak Lampir’ Sandy Permana Bersimbah Darah Akibat Luka Tusuk, Polisi Buru Pelaku
Menko Muhaimin Iskandar Ungkap Alasan Kegiatan Pendidikan Tak Perlu Libur Selama Bulan Ramadhan
Luka luka pada jenazah yang sangat parah sangat berbeda sekali dengan penjelasan pihak polri yang seolah olah Brigadir J tewas akibat tembak menembak dengan Brada E yang sampai saat ini pun belum pernah tampil batang hidungnya di publik.
Apa yang dilakukan oleh Kapolri dengan membentuk TGPF yang diketuai WaKaPolri Gatot Edy untuk kasus ini pun dianggap publik sebagai sesuatu hal yang mubazir.
Energi Kepolisian Republik Indonesia akan yang seharusnya melayani dan mengayom masyaratakat akan banyak terkuras habis karena banyaknya privilege yang diberikan Polri terhadap kasus pembunuhan ini.
Peristiwa yang mestinya ditangani pihak pihak internal di Kepolisian yang memang memiliki tupoksi untuk menangani perkara-perkara kriminal di dalam internal kepolisian.
Baca Juga:
Puan Maharani Tanggapi Isu Pergantian Sekjen PDI Perjuangan, Usai Hasto Kristiyanto Tersangka KPK
Jaksa Agung Burhanuddin Sebut Ada Pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jadi Tersangka
Kepolisian semestinya belajar dari peristiwa hukum yang terjadi di institusi TNI yaitu peristiwa divonisnya kolonel Priyanto penjara seumur hidup dan dipecat dengan tidak hormat dari institusi kepolisian karena peristiwa tabrak lari yang dia lakukan.
Dari awal institusi TNI dibawah Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meminta agar kasus ini diusut tuntas di pengadilan tanpa sedikit pun intervensi dari pihak TNI.
Sebagai aparat negara yang dibiayai seluruh hidupnya dari pajak masyarakat maka haruslah memiliki tanggung jawab dan pengabdian yang lebih besar terhadap Bangsa dan Negara daripada masyarakat biasa.
Dengan tanggung jawab tersebut maka aparat negara ini jika melakukan tindak kesalahan baik
tidak disengaja apalagi yang disengaja maka sanksi yang terima haruslah lebih tegas daripada masyarakat biasa.
Baca Juga:
Di Kabupaten Banyuwangi, Wamentan Sudaryono Ajak Petani Milenial Ikut Percepat Swasembada Pangan
Status Terkini Mantan Menkumham Yasonna Laoly Usai KPK Cekal Dirinya ke Luar Negeri
Publik sangat berharap pihak kepolisian dapat bekerja secara transparan dan profesional dalam menuntaskan kasus internal nya.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo harus belajar dari sikap yang diambil Panglima TNI Jendral Andika dalam mengambil sikap yang tidak terlalu over react tetapi bersikap proporsional dan profesional.
Jangan sampai nama institusi Kepolisian akan semakin tercoreng jika tidak mengungkap kasus ini secara transparan dan jangan sampai terjadi nama institusi kepolisian rusak hanya demi melindungi orang tertentu di dalam Kepolisian.
Opini : Achmad Nur Hidayat, Pakar Kebijakan Narasi Institute.***
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.