POINNEWS.COM – Status pengusutan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, akan ditentukan pekan ini.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya akan melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.
“Minggu ini akan diadakan gelar perkara,” ujar Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa, 8 Agustus 2023.
Adapun gelar perkara tersebut dilakukan yakni untuk menentukan apakah dalam kasus dugaan TPPU itu terdapat unsur pidana atau tidak.
Baca Juga:
Nama-nama 46 Kementerian Kabinet di Bawah Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto Telah Beredar
Ditalak Cerai oleh Sang Suami, Artis Baim Wong, Ini Respons Mengejutkan Paula Verhoeven di Medsos
Baca artikel lainnya di sini: Bareskrim Polri Masih Usut Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang
Sementara itu, untuk status penanganan kasus tersebut, kata Whisnu Hermawan, masih dalam tahap proses penyelidikan oleh pihak penyidik.
“Saat ini masih penyelidikan,” ucap Whisnu Hermawan.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan ada temuan empat unsur pidana yang diduga dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Baca Juga:
Santap Malam di Plataran GBK, Inilah yang Dibicarakan Jokowi dan Prabowo Subianto Selama 2 Jam Lebih
Pemerintah Belum Buka Kran Ekspor, Lebih dari 66 Perusahaan Minat Berbisnis Pasir Sedimentasi Laut
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Panji Gumilang diduga terlibat dalam empat indikasi dugaan tindak pidana, mulai dari dugaan penggelapan hingga korupsi.
“Didapat dugaan penyalahgunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS.”
“Hngga tindak pidana terkait penyalahgunaan dalam pengelolaan zakat oleh saudara PG,” ujar Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (21/7/2023).
Ramadhan melanjutkan, hal tersebut disampaikannya setelah koordinasi yang dilakukan penyelidik bersama tim Analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan sejumlah ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga:
Banyaknya Barang Impor Masuk Pasar Domestik, Menperin Agus Gumiwang Sebut Penyebab Deflasi
Pihak Istana Tanggapi Gugatan Perdata yang Dilayangkan oleh Rizieq Shihab kepada Presiden Jokowi
“Telah melakukan interview terhadap tiga orang saksi yang mengetahui proses penyaluran dana-dana tersebut,” ucapnya.
“Untuk dugaan penyalahgunaan dana bos dan zakat juga telah dilakukan koordinasi terhadap tiga orang pejabat yang berkompeten di jajaran Kementerian Agama dan instansi terkait lainnya,” jelas Ahmad Ramadhan.***