POIN NEWS – Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, dua fungsi berbeda, antara Inspektorat Khusus (Irsus) dan Tim Khusus (Timsus) Polri.
Itu, terkait pemeriksaan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang saat ini masih diduga melanggar kode etik.
Dedi menyatakan, Irjen Sambo diduga melanggar kode etik lantaran ketidakprofesionalan dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus dugaan pembunuhan Brigpol J/Yosua Hutabarat di rumah dinas Kadiv Propam, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat 8 Agustus 2022 lalu.
“Sekali lagi, ini masih berproses, kami minta teman teman media bersabar dulu.”
Baca Juga:
Kejar Swasembada Pangan, Provinsi NTT Targetkan Pertanaman Sekitar 188.000 Hektare Lahan di 2025
Wamentan Sudaryono Pastikan Daging Sapi dan Kerbau Aman dan Terkendali, Jelang Bulan Suci Ramadhan
“Irsus, foksusnya dalam masalah kode etik, kalau Timsus kerjanya adalah proses pembuktian secara ilmiah, atau scientific,” kata Dedi saat konferensi pers di Lobi Utama Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu 6 Agustus 2022 pukul 23.19 WIB.
Dia juga mengatakan, apabila sudah ada perkembangan dari Irsus, maka Polri akan membuka dengan lengkap sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Dengan proses pembuktian secara ilmiah, dan konsekuensi kelimuwan ini sahih dan sebagainya. Dan juga, konsekuensi secara yuridis, harus bisa dipertanggungjawabkan, nanti pada saat persidangan,” kata Dedi.
Namun, Dedi belum dapat memberikan keterangan masa waktu penempatan khusus Irjen Sambo di Mako Brimob.
Baca Juga:
Kementerian Pertanian Perkuat Sinergi untuk Percepatan Swasembada Jagung di Kalimantan Tengah
“Belum tahu. Karena masih berproses,” kata Dedi.
Sebelumnya, Kapolri Listyo telah menjelaskan, terdapat empat perwira Polri ditempatkan khusus demi menjalani pemeriksaan lebih dalam kasus dugaan pembunuhan tersebut.
Saat ini, sesuai perkembangan penyidikan, empat orang itu, termasuk Irjen Ferdy Sambo.
“Selama, tiga puluh hari ke depan,” kata Kapolri Listyo saat konferensi pers di Lobi Utama Mabes Polri, Jakarta, Kamis 4 Agustus 2022.
Baca Juga:
Ikut Hadiri Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang, Said Didu: Saya Menduga ini Perampokan Aset Negara
Megawati Ulang Tahun, Beri Potongan Tumpeng ke Guntur, Boediono, Mahfud MD, dan Ganjar Pranowo
Listyo menekankan, publik dan media massa telah mengetahui kamera pengawas (CCTV) telah diambil dari tempat kejadian perkara pembunuhan.
Yaitu, di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo—saat peristiwa, menjabat Kadiv Propam Polri.
“(CCTV, red) diambil pada saat di (pos) Satpam, dan itu juga kita dalami. Kita sudah dapatkan, bagaimana proses pengambilan, dan siapa yang ambil. Itu juga sudah kita lakukan pemeriksaan, dan saat ini sebetulnya kita akan melanjutkan proses selanjutnya,” kata Kapolri Listyo.
Mereka yang diperiksa terkait pencopotan kamera pengawas TKP pembunuhan, tidak hanya akan diproses pelanggaran kode etik.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
“Atau akan masuk dalam pelanggaran pidana,” kata Kapolri Listyo, Kamis.
Bharada E/Eliezer, ajudan Irjen Sambo telah ditetapkan tersangka pembunuhan Brigpol J, pada Rabu (3/8/2022) malam. Bharada E disangkakan Pasal 338 juncto 55 dan juncto 56 KUHP.***