POIN NEWS – Pasca pengungkapan sindikat judi online dengan omset miliaran rupiah oleh Ditreskrimum Polda Banten pada Sabtu 20 Agustus 2022.
Tim Resmob Polda Banten kembali melakukan penggeledahan dan olah TKP di tempat yang diduga sebagai operasionalisasi jaringan ini pada Jumat 26 Agustus 2022.
Ditreskrimum Polda Banten sebelumnya berhasil mengungkap praktek judi online terorganisir dengan menggunakan perusahaan jasa periklanan berbentuk perseroan terbatas.
Antara lain, PT Media Ragam Usaha dan PT. Patriot Siber Perkasa, alamat kantor awal di ruko Perum Citra Raya, Panongan.
Namun pasca banyak penangkapan judi online di ruko, sindikasi judi online ini menggeser tempat operasionalnya ke perumahan di Kompleks Taman Puspa Perum Citra Raya Cikupa dan Apartemen Modern Land Kota Tangerang, yang mana perusahaan tersebut membuka 50 website yang ternyata digunakan bukan untuk promo jasa periklanan namun untuk beragam slot judi online.
Dalam pengungkapan ini Ditreskrimum berhasil menangkap 10 pelaku dengan saudari RM alias Ningsih (26) berperan sebagai berperan sebagai bendahara yang mengumpulkan setoran harian dari para leader yang mengelola 50 website tersebut.
Saat ditemui di lokasi Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol M. Akbar Baskoro membenarkan dirinya bersama tim Resmob sedang melaksanakan olah TKP dan penggeledahan terkait perkara judi online.
“Hari ini kami melaksanakan penggeledahan terhadap tempat-tempat tertutup ataupun tempat lainnya yang diduga sebagai tempat operasionalisasi atau pernah digunakan sebagai tempat operasionalisasi judi online oleh jaringan RM,” kata Akbar.
Akbar menuturkan Tim Resmob akan melakukan penggeledahan di lebih dari 10 tempat.
“Dari keterangan saudari RM ada lebih dari 10 ruko yang digunakan untuk operasionalisasi di wilayah kabupaten Tangerang dan akan kita lakukan penggeledahan di tempat tersebut,” ujarnya.
Dari penggeledahan yang telah dilaksanakan ini, lanjut Akbar, jajarannya sudah menyita beberapa barang bukti tambahan.
“Kami sudah mengamankan beberapa jaringan wifi melalui modem ataupun perangkat lainnya sebagai penghubung atau koneksi ke internet yang akan kita lakukan penyitaan dan proses penggeledahan saat ini masih berlangsung,” tambahnya.
Akbar kembali mengatakan kegiatan ini untuk mencari informasi tambahan dan barang bukti lainnya.
“Kegiatan penggeledahan dan olah TKP ini kami lakukam untuk mencari barang bukti tambahan dan informasi terkait perkara,” tutup Akbar.***