POINNEWS.COM – Pihak kepolisian memastikan mantan caleg PDI-P Harun Masiku belum mengubah kewarganegaraan alias masih berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI).
Untuk diketahui, Harun Masiku adalah tersangka dalam perkara dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih tahun 2019-2024 yang sudah berstatus daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020.
Selanjutnya, berdasarkan data perlintasan yang diperoleh, Harun sempat pergi ke Singapura pada 16 Januari 2020.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Indonesia Bukan Sebagai Kelinci Percobaan Vaksin TBC, Ini Pemegasan Menkes Budi Gunadi Sadikin
Kondisi Eksternal Membaik, CSA Index Perkuat Sinyal Kembalinya Dana Asing ke Bursa

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih jauh, Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti menyampaika Harun Masiku kembali ke Indonesia pada 17 Januari 2020.
Baca artikel lainnya di sini: Polri Duga Buronan Harun Masiku Masih Ada di Indonesia, KPK: Itu Informasi Penting yang akan Kita Dalami
Selain itu, Krishna Murti menegaskan Harun Masiku masih berada di Indonesia.
Baca Juga:
Fondasi yang Kuat untuk Indonesia Maju, Dibangun dalam 6 Bulan Pertama Presiden Prabowo Subianto
Alasan Hasan Nasbi Mundur dari Kepala Komunikasi Kepresidenan Meski Belum Genap Setahun Menjabat
Stabilkan Pasokan dan Harga Pangan, Kolaborasi Pemerintah Daerah dan Stakeholder Pangan Jadi Kunci
Krishna Murti membantah apabila buronan tersebut keluar masuk ke Indonesia selama pelariannya.
Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa Harun Masiku tengah berada di luar negeri.
Krishna Murti menyampaikan bahwa hingga sekarang buronan itu belum mengubah statusnya sebagai WNI.
“Yang bersangkutan belum mengubah warga negara, ada (buronan) yang lain berganti kewarganegaraan dan berganti nama.”
Baca Juga:
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
PPJKI dan BPKH Kukuhkan Kolaborasi Strategis Wujudkan Dana Umat sebagai Kekuatan Ekonomi Halal
“Tetapi kami tahu lokasinya dan itu kami akan mengupayakan langkah-langkah untuk mendukung KPK memulangkan yang bersangkutan,” terang Krishna Murti kepada pewarta, Senin, 7 Agustus 2023.***