POINNEWS.COM – Sidang Paripurna ke-4 DPD RI yang berlangsung Jumat 7 Oktober 2022, menerima hasil kajian dan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) BLBI dan Jiwasraya.
Sidang dihadiri seluruh unsur pimpinan, di antaranya Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Wakil Ketua Nono Sampono, Mahyudin dan Sultan Bachtiar Najamudin.
Dalam rekomendasinya yang dibacakan Senator asal Lampung, Bustami Zainuddin, ada sembilan poin yang dihasilkan.
Di antaranya Pansus BLBI menemukan beban obligasi dalam APBN senilai Rp47,78 triliun per September 2022.
Baca Juga:
Jelang Pemungutan Suara, Capres Donald Trump Gugat CBS dan Ajukan Keluhan ke Washington Post
Presiden Prabowo Subianto Bertemu dengan Jokowi, Pihak Istana Sebut Tak Ada Agenda Khusus
Pansus BLBI juga menemukan adanya ketidakwajaran dalam proses penjualan aset obligor oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional kepada pembeli baru.
“Pansus BLBI juga menemukan belum adanya tindak lanjut dari pemerintah terkait temuan audit BPK yang diduga adanya tindak pidana korupsi,” tegas Bustami.
Bustami meminta kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan, untuk membuka informasi mengenai BLBI seluas-luasnya dalam rangka menuntaskan kasus ini secara transparan, akuntabel dan proporsional.
“Selanjutnya, dalam rangka menuntaskan kasus ini, kami berharap DPD RI segera membentuk Pansus baru untuk dapat segera berkoordinasi dengan KPK, Kejaksaan Agung dan Polri,” pinta Bustami.
Baca Juga:
Tak Berani Tolak Undangan Presiden Joe Biden dan Presiden Xi Jinping, Begini Alasan Prabowo Subianto
Kongsi Media Luncurkan Portal Bisnis Kengpo.com, Dukung Publikasi Sosial dan Promosi Usaha Komunitas
Kebutuhan Cadangan Beras Pemerintah, Indonesia akan Tambah Kuota Impor Beras Sebanyak 1 Juta Ton
Dalam laporan kasus Jiwasraya yang dibacakan Ajiep Padindang, Pansus juga menemukan beberapa hal pokok dalam perkara tersebut.
Di antaranya adanya prinsip kehati-hatian sehingga menyebabkan gagal bayar sehingga tanggung jawab diambil-alih pemerintah dari Jiwasraya.
“Penyertaan modal oleh pemerintah juga belum diselesaikan dengan baik dan tidak jelas manfaatnya untuk para pemegang polis,” tutur Ajiep.
Selanjutnya, adanya mayoritas nasabah yang dikatakan telah setuju, nyatanya setelah melalui penelusuran data tersebut tidak valid dan cenderung pembohongan publik.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Subianto Kompak Olahraga Pagi bersama Kabinet Merah Putih di Hari Terakhir Retreat
Gembleng Anggota Kabinet di Magelang, Warga Sambut Prabowo: Selamat Bekerja dengan Ikhlas Pak
“Kami meminta kepada pemerintah melalui Kementerian BUMN agar segera menyelesaikan persoalan ini tanpa dicicil,” tutur Ajiep.
Ajiep juga meminta kepada pimpinan DPD RI untuk bersurat kepada Presiden RI atas tidak kooperatifnya Menteri BUMN dalam pembahasan kasus ini.
“Menteri BUMN telah tiga kali tidak memenuhi undangan DPD RI dalam pembahasan masalah ini,” ujar Ajiep.***
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Poinnews.com, semoga bermanfaat.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.