Soal Berita Penculikan dan Penganiayaan Pengusaha AH, Ini Keterangan Resmi Kejati Jateng

- Pewarta

Sabtu, 24 Desember 2022 - 19:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati)  Jawa Tengah Bambang Tejo. (Dok. Ist)

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah Bambang Tejo. (Dok. Ist)

POINNEWS.COM – Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah Bambang Tejo melalui keterangan tertulis menyampaikan klarifikasi.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Terkait adanya pemberitaan penculikan dan penganiayaan, terhdap pengusaha Semarang. Bambang menampik berita tersebut.

Sebab, menurutnya, penangkapan dilakukan penyidik yang berwenang dengan dilengkapi surat perintah penangkapan.

Serta dilaksanakan sesuai prosedur yang diatur KUHAP, dia juga membantah pemberitaan tentang penganiayaan terhadap AH.

Pada saat dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka yang bersangkutan berusaha melarikan diri, sehingga penyidik yang dibantu petugas mengamankan tersangka.

“Selama proses pemeriksaan terhadap tersangka, AH juga dalam keadaan sehat,” ujar dia.

Terakhir, Kejati Jawa Tengah mempertimbangkan upaya hukum terkait penyebaran informasi tidak benar bahwa terjadi penculikan dan penganiayaan terhadap AH.

Langkah hukum akan ditempuh apabila itu ditujukan demi menghindari atau menghalangi proses penyidikan.

Bambang menjelaskan, Kejati Jateng menangkap paksa tersangka kasus dugaan korupsi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk berinisial AH.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup AH diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk,” kata Bambang Tejo

Bambang mengatakan upaya penangkapan paksa terhadap AH sudah sesuai ketentuan yang berlaku atau mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Yang dilengkapi surat perintah penangkapan. Hal tersebut guna kepentingan penyidikan,” katanya, melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, 23 Desember 2022.

Ia menyebutkan berdasarkan bukti permulaan AH diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap dua bank tersebut dengan kerugian negara mencapai Rp25 miliar.

Ia mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan AH ditahan selama 20 hari di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang (Kedungpane).***

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Berita Terkait

Pangeran Zelo Galandra Hasibuan, Generasi ke 13 dari Kerajaan Huristak Padang Lawas
Buntut Dugaan Kades Cabuli Mahasiswi KKN, Jurnalis Somasi Pejabat Unipma Madiun
Kepala BKSDM Kota Cilegon Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2023
Waspada, Akun Palsu Kepala BKPSDM Kota Cilegon Beredar Dipakai untuk Menipu
Sekda Ungkap Geng Cagar yang Resahkan Warga Kota Bandung, Ternyata Singkatan
Masyarakat Dilarang Dekati Kawah Gunung Ijen di Banyuwangi, BVMBG Ungkap Alasannya
Polda Metro Jaya Temukan Ladang Ganja Seluas 11 Hektare di Mandailing Natal Sumut
Gempabumi M 6.4 Terjadi di Garut, Pusatnya Berada di Darat dan Berpotensi Tsunami
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Minggu, 12 Februari 2023 - 08:29 WIB

Pangeran Zelo Galandra Hasibuan, Generasi ke 13 dari Kerajaan Huristak Padang Lawas

Sabtu, 11 Februari 2023 - 15:07 WIB

Buntut Dugaan Kades Cabuli Mahasiswi KKN, Jurnalis Somasi Pejabat Unipma Madiun

Sabtu, 11 Februari 2023 - 09:40 WIB

Kepala BKSDM Kota Cilegon Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2023

Sabtu, 11 Februari 2023 - 09:25 WIB

Waspada, Akun Palsu Kepala BKPSDM Kota Cilegon Beredar Dipakai untuk Menipu

Sabtu, 21 Januari 2023 - 10:49 WIB

Sekda Ungkap Geng Cagar yang Resahkan Warga Kota Bandung, Ternyata Singkatan

Senin, 9 Januari 2023 - 10:55 WIB

Masyarakat Dilarang Dekati Kawah Gunung Ijen di Banyuwangi, BVMBG Ungkap Alasannya

Senin, 26 Desember 2022 - 14:57 WIB

Polda Metro Jaya Temukan Ladang Ganja Seluas 11 Hektare di Mandailing Natal Sumut

Sabtu, 24 Desember 2022 - 19:05 WIB

Soal Berita Penculikan dan Penganiayaan Pengusaha AH, Ini Keterangan Resmi Kejati Jateng

Berita Terbaru