POIN NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan Wali Kota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy selama 30 hari.
Perpanjangan ini untuk melengkapi berkas penyelidikan.
“Proses pemberkasan semakin lengkap dengan memaksimalkan pengumpulan alat bukti.”
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
WEPACK 2027 Kembali Digelar di Shanghai, Satukan Seluruh Rantai Industri Kemasan
DBS Group Raih Gelar Bank Teraman di Asia untuk ke-18 Tahun Berturut-turut
Sungrow Hadirkan Solusi Microgrid Terintegrasi untuk Sektor Komersial dan Industri di Asia Tenggara

SCROLL TO RESUME CONTENT
“tim penyidik tetap melakukan penahanan untuk tersangka RL (Richard Louhenapessy) selama 30 hari ke depan,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa 12 Juli 2022.
Menurut Ali, penahanan tersebut berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terhitung mulai 12 Juli hingga 10 Agustus 2022.
Selain Richard, langkah hukum serupa juga diterapkan terhadap tersangka lain yaitu Andrew Erin Hehanussa selaku Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota Ambon.
Baca Juga:
CGTN Luncurkan News Pal, Asisten Berita Berbasis AI
Debut Global All-New TIGGO7 dan TIGGOX7 di CHERY Brand Night, Usung Semangat “Together. For Family”
Blokees Pamerkan Lebih dari 900 Produk di China Toy Expo 2026, Terus Perkuat Daya Saing Produk
“Tersangka RL ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.”
“Tersangka AEH [Andrew Erin Hehanussa] ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Ambon nonaktif, Richard Louhenapessy sebagai tersangka.
Kali ini, Richard ditetapkan menjadi tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga:
Side Akuisisi Studio “Games Art” Skala Kecil Roboto Entertainment guna Memperkuat Layanan Kreatif
Operasi Pelatihan HelpMeSee di Guwahati Menjangkau 51 Dokter Mata di Seluruh India Timur Laut
Penetapan itu merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku.
Kasus itu juga sebelumnya telah menjadikan Richard sebagai tersangka.
“Selama proses penyidikan dugaan perkara awal tersangka RL, tim penyidik KPK kemudian mendapati adanya dugaan tindak pidana lain yang diduga dilakukan saat yang bersangkutan masih aktif menjabat Wali Kota Ambon berupa TPPU,” ungkap Ali, Senin 4 Juli 2022 lalu.
Ali menjelaskan, selama proses penyidikan dugaan perkara awal penyidik menemukan tindak pidana lain yang diduga dilakukan saat yang Richard menjadi Wali Kota Ambon periode 2011-2016 dan 2017-2022.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Richard, lanjut Ali, diduga menyembunyikan maupun menyamarkan asal-usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu.
Untuk pengumpulan alat bukti saat ini terus dilakukan dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi.
“Perkembangan penanganan dari perkara ini akan kami selalu kami sampaikan pada masyarakat,” ujar dia.
Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan Richard sebagai tersangka penerima suap bersama staf tata usaha pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH).
Kasus ini terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Maluku.***














