POIN NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan Wali Kota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy selama 30 hari.
Perpanjangan ini untuk melengkapi berkas penyelidikan.
“Proses pemberkasan semakin lengkap dengan memaksimalkan pengumpulan alat bukti.”
“tim penyidik tetap melakukan penahanan untuk tersangka RL (Richard Louhenapessy) selama 30 hari ke depan,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa 12 Juli 2022.
Baca Juga:
Prabowo Sebut Muhammadiyah Luar Biasa, Punya 167 PT, 5.345 Sekolah dan Madrasah serta 440 Pesantren
Usai Periksa Remaja Pelaku Pembunuhan Ayah dan Neneknya di Jaksel, Polisi Ungkap Hasil Tes Urine
Prabowo Subianto Beri Pesan kepada Kepala Daerah Terpilih: Bekerja untuk Rakyat, Layani Rakyat
Menurut Ali, penahanan tersebut berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terhitung mulai 12 Juli hingga 10 Agustus 2022.
Selain Richard, langkah hukum serupa juga diterapkan terhadap tersangka lain yaitu Andrew Erin Hehanussa selaku Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota Ambon.
“Tersangka RL ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.”
“Tersangka AEH [Andrew Erin Hehanussa] ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1,” tuturnya.
Baca Juga:
Sebanyak 24 Orang Jadi Tersangka Kasus Judi Online yang Libatkan Oknum Pegawai Kementerian Komdigi
Prabowo Subianto dan Raja Inggris Charles III Bicarakan Terkait Kerjasama Pelestarian Lingkungan
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Ambon nonaktif, Richard Louhenapessy sebagai tersangka.
Kali ini, Richard ditetapkan menjadi tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan itu merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku.
Kasus itu juga sebelumnya telah menjadikan Richard sebagai tersangka.
Baca Juga:
Perwakilan Kerajaan Inggris Sambut Presiden Prabowo Subianto Saat Tiba di London
SMSI Tunjuk Direktur Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI) Sebagai Anggota Divisi Humas SMSI
“Selama proses penyidikan dugaan perkara awal tersangka RL, tim penyidik KPK kemudian mendapati adanya dugaan tindak pidana lain yang diduga dilakukan saat yang bersangkutan masih aktif menjabat Wali Kota Ambon berupa TPPU,” ungkap Ali, Senin 4 Juli 2022 lalu.
Ali menjelaskan, selama proses penyidikan dugaan perkara awal penyidik menemukan tindak pidana lain yang diduga dilakukan saat yang Richard menjadi Wali Kota Ambon periode 2011-2016 dan 2017-2022.
Richard, lanjut Ali, diduga menyembunyikan maupun menyamarkan asal-usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu.
Untuk pengumpulan alat bukti saat ini terus dilakukan dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
“Perkembangan penanganan dari perkara ini akan kami selalu kami sampaikan pada masyarakat,” ujar dia.
Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan Richard sebagai tersangka penerima suap bersama staf tata usaha pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH).
Kasus ini terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Maluku.***