POIN NEWS – Tim Unit PPA dan Reserse Mobile Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya, mengamankan oknum Polisi Pol PP.
Dia diduga telah melakukan tindak pencabulan terhadap Intan, 25 tahun, pemandu lagu (LC) di sebuah ruang karaoke M9, di Jalan Kali Rungkut, Surabaya, Minggu pagi, 27 Maret 2022.
Tersangka berinisial K, 30 tahun, warga Jalan Bibis Pesarean ini, ditangkap di tempat kosnya di kawasan Jalan Semolowaru Tengah Gang III, Kota Surabaya, Rabu (30/3/2022), pukul 21.15 WIB.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Hikvision Hadirkan Guanlan Encoding, Teknologi AI yang Pangkas Biaya Penyimpanan Video hingga 50%
SK Innovation E&S Memimpin Inovasi dalam Ekosistem Startup untuk Pemuda di Indonesia

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikutip Poinnews.com dari Tribrata News, saat dilakukan penangkapan, tersangka oknum Pol PP tidak mengakuinya.
Namun berdasarkan laporan korban dengan Nomor laporan LP/439/lll/2022/SPKT/Polrestabes, akhirnya petugas dapat mengamankan pelaku.
Kasatpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto, membenarkan terduga pelaku anggotanya yang berdinas di Kecamatan Semampir dan sudah dipecat.
Baca Juga:
CGTN: 75 Tahun Xizang: Harmoni Pembangunan dan Pelestarian Budaya Ciptakan “Keajaiban di Atap Dunia”
ZTE Rilis Laporan Keberlanjutan 2025, Dorong Pembangunan Berkelanjutan lewat AI
Namun masalah ini diserahkan sepenuhnya kepada Polisi, perihal penangkapan pelaku dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana.
“Pelaku sudah kami amankan tadi malam di kosnya diwilayah Semolowaru,” ujarnya.
“Berbekal laporan korban dan saksi-saksi serta rekaman CCTV, di lokasi, akhirnya Tim Unit PPA dibantu Tim Resmob berhasil mengamankan pelaku,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya.***










