POIN NEWS – Tim Unit PPA dan Reserse Mobile Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya, mengamankan oknum Polisi Pol PP.
Dia diduga telah melakukan tindak pencabulan terhadap Intan, 25 tahun, pemandu lagu (LC) di sebuah ruang karaoke M9, di Jalan Kali Rungkut, Surabaya, Minggu pagi, 27 Maret 2022.
Tersangka berinisial K, 30 tahun, warga Jalan Bibis Pesarean ini, ditangkap di tempat kosnya di kawasan Jalan Semolowaru Tengah Gang III, Kota Surabaya, Rabu (30/3/2022), pukul 21.15 WIB.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
WEPACK 2027 Kembali Digelar di Shanghai, Satukan Seluruh Rantai Industri Kemasan
DBS Group Raih Gelar Bank Teraman di Asia untuk ke-18 Tahun Berturut-turut
Sungrow Hadirkan Solusi Microgrid Terintegrasi untuk Sektor Komersial dan Industri di Asia Tenggara

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikutip Poinnews.com dari Tribrata News, saat dilakukan penangkapan, tersangka oknum Pol PP tidak mengakuinya.
Namun berdasarkan laporan korban dengan Nomor laporan LP/439/lll/2022/SPKT/Polrestabes, akhirnya petugas dapat mengamankan pelaku.
Kasatpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto, membenarkan terduga pelaku anggotanya yang berdinas di Kecamatan Semampir dan sudah dipecat.
Baca Juga:
CGTN Luncurkan News Pal, Asisten Berita Berbasis AI
Debut Global All-New TIGGO7 dan TIGGOX7 di CHERY Brand Night, Usung Semangat “Together. For Family”
Blokees Pamerkan Lebih dari 900 Produk di China Toy Expo 2026, Terus Perkuat Daya Saing Produk
Namun masalah ini diserahkan sepenuhnya kepada Polisi, perihal penangkapan pelaku dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana.
“Pelaku sudah kami amankan tadi malam di kosnya diwilayah Semolowaru,” ujarnya.
“Berbekal laporan korban dan saksi-saksi serta rekaman CCTV, di lokasi, akhirnya Tim Unit PPA dibantu Tim Resmob berhasil mengamankan pelaku,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya.***










