POIN NEWS – Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal dan bekerja di Indonesia,jika terbukti melakukan pelanggaran dipulangkan ke negara asal.
Kali ini, Naoki Sato, seorang WNA Jepang, yang tinggal di Jakarta dan bekerja sebagai President Director PT Pasifik Utama Line (PUL).
Karena melakukan pelanggaran sehingga dipulangkan ke negara asal.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
LOTTE Chemical Indonesia, Milliken, dan Tederic Gelar Seminar tentang Solusi Polipropilena Mutakhir
iQIYI Resmi Memulai Produksi Serial Original Lokal Pertama di Indonesia, Menggandeng Telkomsel

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hal ini dikarenakan Naoki Sato telah melakukan dua pelanggaran, yaitu, pertama, dia mengajukan Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) ke pihak imigrasi dengan memakai alamat fiktif, “ kata salah seorang karyawan PT PUL yang tidak mau disebut namanya, Selasa 20 September 2022.
Lebih lanjut, dia menerangkan, bahwa setelah pihak imigrasi melakukan pengecekan dan investigasi ke semua pihak, termasuk Naoki Sato sendiri mengakui selama ini menggunakan alamat fiktif.
“Naoki Sato tidak tinggal di Apartemen Kintamani Jakarta Selatan, “ terangnya.
Baca Juga:
Terbuka dan Inklusif, Haikou Semakin Cepat Berkembang sebagai Pusat Seni Pertunjukan Internasional
Savaya Group Luncurkan Zumana, Destinasi Tepi Pantai Terbaru di Kawasan Ikonik Pantai Kuta
Kemudian, kedua, Naoki Sato melakukan pelanggaran dengan rangkap jabatan, yaitu jabatan sebagai General Manager di PT Anugerah Samudera Madanindo, dan jabatan President Director PT Pasifik Utama Line.
“Hal ini tentu tidak dibenarkan WNA merangkap jabatan karena melanggar Undang-Undang, “ paparnya.
Perlu diketahui, Naoki Sato juga bekerja di PT Anugerah Samudera Madanindo dengan Direktur Utama-nya Faris Muhammad Abdurrahim dan Komisaris-nya Arlin Bin Rianto.
Dimana perusahaan tersebut beberapa waktu yang lalu telah bermasalah karena lalai keselamatan mengakibatkan kapal KM Keyla 1 tenggelam sehingga memakan korban 17 karyawan yang terkatung-katung di lautan.
Baca Juga:
Kasus ini ditangani Polres Batang tapi belum jelas penyelesaiannya sampai sekarang. ***
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Poinnews.com, semoga bermanfaat.















