POIN NEWS – Tim Unit PPA dan Reserse Mobile Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya, mengamankan oknum Polisi Pol PP.
Dia diduga telah melakukan tindak pencabulan terhadap Intan, 25 tahun, pemandu lagu (LC) di sebuah ruang karaoke M9, di Jalan Kali Rungkut, Surabaya, Minggu pagi, 27 Maret 2022.
Tersangka berinisial K, 30 tahun, warga Jalan Bibis Pesarean ini, ditangkap di tempat kosnya di kawasan Jalan Semolowaru Tengah Gang III, Kota Surabaya, Rabu (30/3/2022), pukul 21.15 WIB.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
LOTTE Chemical Indonesia, Milliken, dan Tederic Gelar Seminar tentang Solusi Polipropilena Mutakhir
iQIYI Resmi Memulai Produksi Serial Original Lokal Pertama di Indonesia, Menggandeng Telkomsel

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikutip Poinnews.com dari Tribrata News, saat dilakukan penangkapan, tersangka oknum Pol PP tidak mengakuinya.
Namun berdasarkan laporan korban dengan Nomor laporan LP/439/lll/2022/SPKT/Polrestabes, akhirnya petugas dapat mengamankan pelaku.
Kasatpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto, membenarkan terduga pelaku anggotanya yang berdinas di Kecamatan Semampir dan sudah dipecat.
Baca Juga:
Terbuka dan Inklusif, Haikou Semakin Cepat Berkembang sebagai Pusat Seni Pertunjukan Internasional
Savaya Group Luncurkan Zumana, Destinasi Tepi Pantai Terbaru di Kawasan Ikonik Pantai Kuta
Namun masalah ini diserahkan sepenuhnya kepada Polisi, perihal penangkapan pelaku dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana.
“Pelaku sudah kami amankan tadi malam di kosnya diwilayah Semolowaru,” ujarnya.
“Berbekal laporan korban dan saksi-saksi serta rekaman CCTV, di lokasi, akhirnya Tim Unit PPA dibantu Tim Resmob berhasil mengamankan pelaku,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya.***
Baca Juga:














