POIN NEWS – Tim Unit PPA dan Reserse Mobile Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya, mengamankan oknum Polisi Pol PP.
Dia diduga telah melakukan tindak pencabulan terhadap Intan, 25 tahun, pemandu lagu (LC) di sebuah ruang karaoke M9, di Jalan Kali Rungkut, Surabaya, Minggu pagi, 27 Maret 2022.
Tersangka berinisial K, 30 tahun, warga Jalan Bibis Pesarean ini, ditangkap di tempat kosnya di kawasan Jalan Semolowaru Tengah Gang III, Kota Surabaya, Rabu (30/3/2022), pukul 21.15 WIB.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
CHiQ Raih “AI Home Ecosystem Brand Award”, Hadirkan Pengalaman Gaya Hidup Cerdas Lewat Inovasi AI
Konferensi Promosi Pariwisata Budaya Henan dan Pameran Budaya Heluo Digelar di Indonesia
Hisense Perpanjang Kemitraan dengan UEFA sebagai Sponsor Resmi UEFA EURO 2028

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikutip Poinnews.com dari Tribrata News, saat dilakukan penangkapan, tersangka oknum Pol PP tidak mengakuinya.
Namun berdasarkan laporan korban dengan Nomor laporan LP/439/lll/2022/SPKT/Polrestabes, akhirnya petugas dapat mengamankan pelaku.
Kasatpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto, membenarkan terduga pelaku anggotanya yang berdinas di Kecamatan Semampir dan sudah dipecat.
Baca Juga:
Gupshup Meluncurkan Voice AI Platform Mandiri, Memperluas Interaksi Percakapan ke Panggilan Telepon
Kehidupan yang Didukung AI: TCL Hadirkan Inovasi AI dalam Kehidupan Sehari-hari di IFA 2026
Hisense Perkenalkan Konsep “Companion Living” Berbasis AI di IFA 2026
Namun masalah ini diserahkan sepenuhnya kepada Polisi, perihal penangkapan pelaku dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana.
“Pelaku sudah kami amankan tadi malam di kosnya diwilayah Semolowaru,” ujarnya.
“Berbekal laporan korban dan saksi-saksi serta rekaman CCTV, di lokasi, akhirnya Tim Unit PPA dibantu Tim Resmob berhasil mengamankan pelaku,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya.***










