Polisi Berhasil Ungkap Kasus Narkotika di Lampung, Barang Bukti Sabu Seberat 16.035 Gr

- Pewarta

Rabu, 21 September 2022 - 15:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu di Lampung. (Dok. Tribratanews.polri.go.id)

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu di Lampung. (Dok. Tribratanews.polri.go.id)

POIN NEWS – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung menggelar Konferensi Pers hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 16.035 gram, di aula gedung Ditresnarkoba.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Kegiatan konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol. Aris Supriyono, S.I.K., M.Si., didampingi oleh Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Rahmad Hidayat, SE, MM., Kasubdit I Ditresnarkoba AKBP Ujang Supriyanto, SH.

Kasus ini kita ungkap berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP-A/1018/IX/2022/SPKT.Ditresnarkoba /Polda Lampung, pada tanggal 11 september 2022, dari penangkapan tersebut kita berhasil mengamankan 1 (satu) orang pria berinisial AZ, jelas Dirresnarkoba Polda Lampung.

Tersangka AZ (37) berhasil kita amankan di jalan Proklamator Desa Seputih Jaya Kecamatan Gunung Sugih, Kab. Lampung tengah, pada hari minggu tanggal 11 september 2022 sekira pukul 01.00 wib, jelasnya.

Dirresnarkoba Polda Lampung menjelaskan, dari hasil penggeledahan petugas kita terhadap tersangka AZ, di temukan barang bukti berupa 9 (sembilan) bungkus plastik berlabel “qing shan” yang berisi sabu berat 9.075 gram, 5 (lima) bungkus plastik yang dilakban warna hijau berisi sabu berat 5.555 gram, 6 (enam) bungkus plastik yang dilakban warna putih bening berisi shabu berat 625 gram, 6 (enam) bungkus plastik yang dilakban warna coklat berisi sabu berat 575 gram dan 6 (enam) bungkus plastik klip bening ukuran besar berisi sabu berat 205 gram.

“Tersangka AZ ini merupakan warga dusun II jalan al manar kelurahan klumpang kampung, kecamatan hamparan perak, Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara,” jelas Dirresnarkoba Polda Lampung.

Terhadap tersangka AZ, dia akan kita sangkakan pasal 114 ayat (2) uu no. 35 tahun 2009 tentang narkotika, pelaku dapat dipidana dengan pidana mati.

Pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Kemudian Dirresnarkoba Polda Lampung menjelaskan, subsider pasal 112 ayat (2) UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, tutupnya.***

Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Poinnews.com, semoga bermanfaat.

Berita Terkait

Ketua BNSP Tegaskan Peran Vital Sertifikasi Kompetensi dalam Pembangunan Nasional
Pangeran Zelo Galandra Hasibuan, Generasi ke 13 dari Kerajaan Huristak Padang Lawas
Buntut Dugaan Kades Cabuli Mahasiswi KKN, Jurnalis Somasi Pejabat Unipma Madiun
Kepala BKSDM Kota Cilegon Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2023
Waspada, Akun Palsu Kepala BKPSDM Kota Cilegon Beredar Dipakai untuk Menipu
Sekda Ungkap Geng Cagar yang Resahkan Warga Kota Bandung, Ternyata Singkatan
Masyarakat Dilarang Dekati Kawah Gunung Ijen di Banyuwangi, BVMBG Ungkap Alasannya
Polda Metro Jaya Temukan Ladang Ganja Seluas 11 Hektare di Mandailing Natal Sumut
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Sabtu, 14 September 2024 - 18:53 WIB

Ketua BNSP Tegaskan Peran Vital Sertifikasi Kompetensi dalam Pembangunan Nasional

Minggu, 12 Februari 2023 - 08:29 WIB

Pangeran Zelo Galandra Hasibuan, Generasi ke 13 dari Kerajaan Huristak Padang Lawas

Sabtu, 11 Februari 2023 - 15:07 WIB

Buntut Dugaan Kades Cabuli Mahasiswi KKN, Jurnalis Somasi Pejabat Unipma Madiun

Sabtu, 11 Februari 2023 - 09:40 WIB

Kepala BKSDM Kota Cilegon Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2023

Sabtu, 11 Februari 2023 - 09:25 WIB

Waspada, Akun Palsu Kepala BKPSDM Kota Cilegon Beredar Dipakai untuk Menipu

Sabtu, 21 Januari 2023 - 10:49 WIB

Sekda Ungkap Geng Cagar yang Resahkan Warga Kota Bandung, Ternyata Singkatan

Senin, 9 Januari 2023 - 10:55 WIB

Masyarakat Dilarang Dekati Kawah Gunung Ijen di Banyuwangi, BVMBG Ungkap Alasannya

Senin, 26 Desember 2022 - 14:57 WIB

Polda Metro Jaya Temukan Ladang Ganja Seluas 11 Hektare di Mandailing Natal Sumut

Berita Terbaru