POINNEWS.COM – Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ditunggu Kejaksaan Agung untuk memenuhi panggilan pemeriksaan pada Senin 24 Juli 2023
Hal itu terkait penanganan perkara dugaan tidak pidana korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI tidak jadi memeriksa Menko Airlangga Hartarto pada Selasa 18 Juli 20223 dalam penanganan dugaan korupsi CPO karena tidak hadir.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Asia-Pacific Media Forum Digelar di Guangdong, Tiongkok
Haier Pamerkan Ekosistem Smart Home Berbasis AI di IFA 2026
“Ragnarok Zero: Global” Disambut Antusias Usai Resmi Diluncurkan

SCROLL TO RESUME CONTENT
Diketahui ada tiga korporasi yang terseret dalam kasus korupsi CPO, yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup.
Baca artikel menarik lainnya, di sini: Tanpa Konfirmasi, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Tak Penuhi Panggilan Jampidsus Kejaksaan Agung
Ketiganya terbukti dalam perkara ini berdasarkan putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun.
Baca Juga:
Hisense Perkenalkan Peran AI yang Mempermudah Aktivitas Sehari-hari di IFA 2026
Dahua Technology Hadirkan Solusi Hunian Cerdas Terintegrasi di IFA Berlin 2026
“Kalau saya lihat di media, beliau ada kesanggupan untuk hadir, undangan sudah kita layangkan hari Kamis kemarin, mudah-mudahan undangan sudah diterima dan hari Senin beliau bisa hadir.”
“Harapan kita semua, semua menjunjung supremasi hukum dan semua taat pada hukum,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana
Ketut Sumedana menyampaikan hal itu di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta pada Sabtu, 22 Juli 2023.
Penyidikan perkara tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya.
Baca Juga:
Haier Jalin Kemitraan Global dengan UEFA Champions League
Hisense Hadirkan Warna yang Lebih Nyata dan Nyaman di Mata, serta Hiburan Imersif di IFA 2026
Yakni perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Kasus itu telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di tingkat Kasasi.***











