Airlangga Hartarto Ditunggu Jampidsus Kejagung, Pemeriksaan Kasus Korupsi CPO 3 Korporasi

- Pewarta

Sabtu, 22 Juli 2023 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum DPP Golkar, Airlangga Hartarto. (Facbook.com/@Airlangga Hartarto)

Ketua Umum DPP Golkar, Airlangga Hartarto. (Facbook.com/@Airlangga Hartarto)

POINNEWS.COM – Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ditunggu Kejaksaan Agung untuk memenuhi panggilan pemeriksaan pada Senin 24 Juli 2023

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Hal itu terkait penanganan perkara dugaan tidak pidana korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI tidak jadi memeriksa Menko Airlangga Hartarto pada Selasa 18 Juli 20223 dalam penanganan dugaan korupsi CPO karena tidak hadir.

Diketahui ada tiga korporasi yang terseret dalam kasus korupsi CPO, yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup.

Baca artikel menarik lainnya, di sini: Tanpa Konfirmasi, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Tak Penuhi Panggilan Jampidsus Kejaksaan Agung

Ketiganya terbukti dalam perkara ini berdasarkan putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun.

“Kalau saya lihat di media, beliau ada kesanggupan untuk hadir, undangan sudah kita layangkan hari Kamis kemarin, mudah-mudahan undangan sudah diterima dan hari Senin beliau bisa hadir.”

“Harapan kita semua, semua menjunjung supremasi hukum dan semua taat pada hukum,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana

Ketut Sumedana menyampaikan hal itu di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta pada Sabtu, 22 Juli 2023.

Penyidikan perkara tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya.

Yakni perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Kasus itu telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di tingkat Kasasi.***

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Berita Terkait

GPK RI Minta Warga Tak Terprovokasi: Hati-Hati Pengalihan Isu!
Riza Chalid Mangkir Dua Kali, Pemanggilan Ketiga Digelar 4 Agustus
Closing FORNAS VIII NTB, Lalu Lintas Dialihkan ke Jalur Khusus
Dari Pacitan ke RSPAD: SBY Dirawat setelah Rangkaian Aktivitas Padat
Duit Haram EDC BRI: Rp28 Miliar Tersembunyi dalam Bilyet Deposito!
Momentum Kerja Sama Strategis RI‑Saudi: Prabowo Buka Mata Investasi baru di Jeddah
Mimpi Besar Danantara: Bikin Budaya Indonesia Mendunia ala Korea Selatan
Hukum Rusak, Negara Runtuh: Peringatan Prabowo untuk Indonesia yang Kaya Sumber Daya dan Rentan Konflik

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:38 WIB

GPK RI Minta Warga Tak Terprovokasi: Hati-Hati Pengalihan Isu!

Kamis, 31 Juli 2025 - 10:47 WIB

Riza Chalid Mangkir Dua Kali, Pemanggilan Ketiga Digelar 4 Agustus

Kamis, 31 Juli 2025 - 05:51 WIB

Closing FORNAS VIII NTB, Lalu Lintas Dialihkan ke Jalur Khusus

Senin, 21 Juli 2025 - 09:14 WIB

Dari Pacitan ke RSPAD: SBY Dirawat setelah Rangkaian Aktivitas Padat

Sabtu, 5 Juli 2025 - 08:41 WIB

Duit Haram EDC BRI: Rp28 Miliar Tersembunyi dalam Bilyet Deposito!

Berita Terbaru