POIN NEWS – Bareskrim Polri mengungkap perusahaan-perusahaan cangkang milik yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang diduga menggelapkan dana, dan setidakya ada 10 perusahaan yang terdeteksi terafiliasi dengan lembaga kemanusiaan tersebut.
“Iya (ada 10),” jelas Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan, Selasa 26 Juli 2022
Adapun 10 perusahaan tersebut di antaranya PT Sejahtera Mandiri Indotama, PT Insan Madani Investama, PT Global Itqon Semesta, dan PT Global Wakaf Corpora.
PT Global Wakaf Corpora juga memiliki enam perusahaan turunan antara lain PT Trihamas Finance Syariah, PT Hidro Perdana Retalindo, PT Agro Wakaf Corpora, PT Trading Wakaf Corpora, PT Digital Wakaf Ventura, dan PT Media Filantropi Global.
Baca Juga:
Kongsi Media Luncurkan Portal Bisnis Kengpo.com, Dukung Publikasi Sosial dan Promosi Usaha Komunitas
Kebutuhan Cadangan Beras Pemerintah, Indonesia akan Tambah Kuota Impor Beras Sebanyak 1 Juta Ton
Menurut Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan, pihaknya masih melakukan penelusuran dan pendalaman lebih jauh terhadap perusahaan cangkang ACT. Diketahui, 10 perusahaan tersebut bergerak di bidang amal dan bisnis.
“Masih didalami satu persatu,” jelas Dirtipideksus Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan dan dana bantuan korban jatuhnya pesawat Lion Air yang dikelola oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Empat tersangka tersebut di antaranya Ahyudin selaku pendiri dan mantan ketua ACT, Ibnu Khajar selaku ketua ACR, Hariyana Hermain selaku Senior Vice President dan Anggota Dewan Presidium ACT, dan Novariadi Imam Akbari selaku Sekretaris ACT.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Subianto Kompak Olahraga Pagi bersama Kabinet Merah Putih di Hari Terakhir Retreat
Gembleng Anggota Kabinet di Magelang, Warga Sambut Prabowo: Selamat Bekerja dengan Ikhlas Pak
“Empat orang yang disebutkan tadi pada pukul 15.50 WIB, telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes. Pol. Helfi Assegaf, Senin 25 Juli 2022kemarin.***