POIN NEWS – Kabar tak sedap kembali menimpa institusi Kepolisian.
Indonesia Police Watch (IPW), menuding Kabareskrim lindungi Kombes Anton Setiawan yang diduga menerima gratifikasi dari eks Kapolres OKU Timur, AKBP Dalizon senilai Rp 4,7 miliar.
Saat kasus gratifikasi dan pemerasan Proyek Pembangunan Infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019, Kombes Anton Setiawan menjabat sebagai Dirkrimsus Polda Sumatera Selatan.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
WEPACK 2027 Kembali Digelar di Shanghai, Satukan Seluruh Rantai Industri Kemasan
DBS Group Raih Gelar Bank Teraman di Asia untuk ke-18 Tahun Berturut-turut
Sungrow Hadirkan Solusi Microgrid Terintegrasi untuk Sektor Komersial dan Industri di Asia Tenggara

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tapi kini Kombes Anton Setiawan kini diketahui bertugas di Bareskrim Polri. Anton Setiawan disebutkan Kabareskrim saat ini bertugas sebagai Kasubit di Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.
Saat kasus gratifikasi dan pemerasan Proyek Pembangunan Infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019, Kombes Anton Setiawan menjabat sebagai Dirkrimsus Polda Sumatera Selatan.
Dalam kasus ini, AKBP Dalizon sudah berstatus terdakwa kasus gratifikasi dan pemerasan Proyek Pembangunan Infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019.
Baca Juga:
CGTN Luncurkan News Pal, Asisten Berita Berbasis AI
Debut Global All-New TIGGO7 dan TIGGOX7 di CHERY Brand Night, Usung Semangat “Together. For Family”
Blokees Pamerkan Lebih dari 900 Produk di China Toy Expo 2026, Terus Perkuat Daya Saing Produk
Dimana Anton Setiawan dalam persidangan terungkap menerima sejumlah aliran dana saat berdinas di Polda Sumsel
Salam persidangan Rabu 7 September 2022, AKBP Dalizon mengaku setiap bulan menyetor Rp 500 juta kepada Kombes Anton Setiawan. Pengakuan Dalizon ini menjadi viral di media sosial.
Benang merah itu sangat terlihat jelas bahwa korupsi yang terjadi bukan hanya melibatkan AKBP Dalizon saja.
Apakah Bareskrim memang sengaja untuk melindungi seorang yang telah terbukti korupsi di kesatuannya. Lagi lagi publik bertanya atas kasus ini.
Baca Juga:
Side Akuisisi Studio “Games Art” Skala Kecil Roboto Entertainment guna Memperkuat Layanan Kreatif
Operasi Pelatihan HelpMeSee di Guwahati Menjangkau 51 Dokter Mata di Seluruh India Timur Laut
Belum tuntas kasus Kadiv Propam yang menyeret 100 orang polisi aktif yang diduga merekayasa kasus pembunuhan ajudannya kini muncul lagi kasus di internal kepolisian.
Jika kasus ini tidak segera dituntaskan oleh internal kepolisian maka institusi ini akan semakin terpuruk dan bukan tidak mungkin akan terjadi demoralisasi pihak kepolisian di seluruh Indonesia.
Dan jika itu terjadi maka yang akan dirugikan adalah seluruh masyarakat Indonesia. Publik menunggu polisi menyelesaikan kasus ini.
Kepolisian harusnya mengevaluasi apakah jargon presisi yang selama ini dibangga banggakan apakah benar dilaksanakan atau kah hanya jargon semata.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Karena dari kasus Sambo ,kasus Dalizon dan kasus kasus di tubuh kepolisian lainnya memperlihatkan kepada publik bahwa sudah terjadi kerusakan yang terstruktur,sistemik dan massif yang terjadi di kepolisian.
Di akhir masa jabatannya Kapolri Listyo Sigit Prabowo harus dapat mengembalikan citra kepolisian kembali.
Jika Kapolri merasa tidak sanggup maka sebaiknya Listyo Sigit mundur saja sekarang dan diganti oleh personel lain kepolisian yang lebih mumpuni.
Opini: Achmad Nur Hidayat, Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute.***
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Poinnews.com, semoga bermanfaat.














